News

Aturan terbaru tarif retribusi di pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh

Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merilis aturan terbaru restribusi di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
Meski Pandemi, 5 Ribu Wisatawan Berkunjung ke Sabang Selama Cuti Bersama
Penumpang menuju Sabang menaiki kapal fery di pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh (ANTARA/Rahmat Fajri)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merilis aturan terbaru retribusi di pelabuhan penyeberangan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Aturan tersebut berdasarkan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2021 mendatang.

Untuk kategori tanda masuk berupa tarif per unit persekali masuk untuk penumpang, pengantar, penjemput/pengunjung senilai Rp 2 ribu, kendaraan golongan II (kendaraan bermotor roda 2) senilai Rp 2 ribu.

Kemudian, kendaraan golongan III (kendaraan roda 3, becak, bemo) senilai Rp 5 ribu, kendaraan golongan IV (kendaraan roda 4) senilai Rp 10 ribu, kendaraan golongan V (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <7 meter senilai Rp 15 ribu.

Lalu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <10 meter) senilai Rp 30 ribu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk tronton dan alat berat roda karet <12 meter) senilai Rp 40 ribu, kendaraan golongan VII (kendaraan truk tronton dan alat berat roda besi <16 meter) senilai Rp 50 ribu.

Sedangkan tarif per orang/unit per bulan berupa tanda masuk bulanan karyawan perusahaan di pelabuhan senilai Rp 10 ribu dan tanda masuk bulanan kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang beroperasi di pelabuhan senilai Rp 25 ribu.

Sementara jasa pemeliharaan dermaga berupa tarif per unit kendaraan golongan II (kendaraan bermotor roda 2) senilai Rp 5 ribu, kendaraan golongan III (kendaraan roda 3, becak, becak bemo) senilai Rp 5 ribu, dan kendaraan golongan IV (kendaraan roda 4) senilai Rp 20 ribu.

Kemudian, kendaraan golongan V (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <7) meter senilai Rp 30 ribu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <10 meter) senilai Rp 50 ribu.

Kemudian, kendaraan golongan VI (kendaraan truk tronton dan alat berat roda karet <12 meter) senilai Rp 160 ribu dan kendaraan golongan VII (kendaraan truk tronton dan alat berat roda besi <16 meter) senilai Rp 250 ribu.

Sedangkan jasa timbang kendaraan berupa tarif kendaraan golongan IV (kendaraan roda 4) senilai Rp 2 ribu, kendaraan golongan V (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <7 meter) senilai Rp 2 ribu, kendaraan golongan VI (kendaraan truk barang (fuso) dan bus besar <10 meter) senilai Rp 3 ribu.

Selanjutnya, kendaraan golongan VI (kendaraan truk tronton dan alat berat roda karet <12 meter) senilai Rp 4 ribu dan kendaraan golongan VII (kendaraan truk tronton dan alat berat roda besi <16 meter) senilai Rp 10 ribu.

Sementara jasa penitipan kendaraan, tarif per hari/kendaraan dibagi dalam dua kategori. Untuk kategori penitipan kendaraan di hanggar berupa kendaraan roda 2 dan roda 3 senilai Rp 5 ribu, kendaraan roda 4 senilai Rp 20 ribu.

Sedangkan penitipan kendaraan di lapangan parkir yakni kendaraan roda 2 dan roda 3 senilai Rp 2 ribu, kendaraan roda 4 senilai Rp 10 ribu dan kendaraan roda 6 senilai Rp 20 ribu. []

Shares: