NewsSyariat Islam

Aturan pengeras suara masjid dapat jadi konflik di Aceh jika di terapkan

MPU Kota Lhokseumawe menilai, Jika SE Menteri Agama RI terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di masjid di terapkan di Aceh, maka berpotensi menimbulkan konflik baru di provinsi ujung barat Sumatra tersebut.
Aturan pengeras suara masjid dapat jadi konflik di Aceh jika di terapkan
Ilustrasi toa masjid. (Tempo)

POPULARITAS.COM – MPU Kota Lhokseumawe menilai, Jika SE Menteri Agama RI terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara di masjid di terapkan di Aceh, maka berpotensi menimbulkan konflik baru di provinsi ujung barat Sumatra tersebut.

Hal itu disampaikan anggota MPU Lhokseumawe, H Abu Bakar dalam keterangannya kepada popularitas.com, Senin (28/2/2022).

“Kami Kira, terkait dengan SE Menteri Agama itu, masyarakat Aceh tak perlu hiraukan. Sebab daerah ini punya aturan khusus mengenai pelaksanaan syariat Islam,” terangnya.

Ia menyebutkan, sebagai daerah yang manyoritas masyarakatnya beragama islam, maka terkait dengan SE itu tidak perlu di sosialisasikan kepada masyarakat.

Untuk diketahui, Kementerian Agama menerbitkan edaran perihal aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara.

H Abu Bakar kembali menegaskan, kepada para pengurus masjid, mushola dan masyarakat, untuk tidak mematuhi aturan itu. “Mana bisa itu dibatasi suara adzan itu tidak mengganggu. Bahkan sejak masa rasulullah disuruh buat menara masjid agar suara adzan bisa terdengar oleh orang untuk mengingatkan umat muslim waktunya sholat,” sebutnya.
Lanjutnya, terlebih lagi masyarakat Aceh mayoritasnya orang beragama islam, sehingga tidak perlu menghiraukan aturan tersebut. pihaknya berharap kepada Menteri Agama agar tidak mengurusi persoalan kecil sebab menurutnya masih banyak persoalan besar yang harus mereka urus.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: