Parlementaria DPR Aceh

Asrizal Asnawi: Darussalam Tanah Suci Tiga Kampus

Fraksi PAN dan Demokrat DPR Aceh sepakat usul revisi Qanun LKS
Anggota Fraksi PAN Asrizal Asnawi | Foto Istimewa

BANDA ACEH (popularitas.com) – Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Asrizal Asnawi menyebutkan Darussalam merupakan tanah suci bagi tiga kampus yang ada di Aceh. Ketiga kampus yang dimaksud adalah Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, dan Dayah Mayang Tgk Chik Pante Kulu.

Pernyataan Asrizal ini menyikapi polemik tanah di kompleks Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) antara Unsyiah dengan UIN dan masyarakat setempat.

“Saya menyesalkan setiap tindakan mensertifikasi tanah dan bangunan di Kopelma tanpa seizin Gubernur Aceh dan tanpa musyawarah antara tiga kampus di lokasi itu, yaitu Unsyiah, IAIN atau UIN Ar-Raniry, dan Dayah Mayang Tgk Chik Pante Kulu, serta masyarakat yang telah puluhan tahun berdiam di sana,” tulis Asrizal dalam surat terbukanya, Selasa dinihari, 14 Mei 2019.

Dia mengatakan sebenarnya keberatan menyikapi polemik tersebut. Terlebih dirinya mengaku bukan alumni Darussalam, Banda Aceh.

Pun begitu, Asrizal mempelajari keluhan yang diterimanya terkait polemik tersebut. Dia juga turut mempelajari lampiran file PDF terkait Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh yang dikeluarkan pada tahun 1986, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Aceh saat itu, Hadi Thayeb.

Dalam surat tersebut tertera tentang penyerahan penguasaan pengelolaan rumah milik pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang terletak di Kompleks Pelajar Mahasiswa Darussalam Banda Aceh kepada Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jami’ah Ar Raniry Darussalam.

Menurut Asrizal, salah satu isi penting dari SK setebal 9 halaman (2 halaman surat dan 7 lampiran nama-nama penghuni rumah/bangunan) tersebut adalah, “setiap pembongkaran/penghapusan bengunan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang berada di komplek Pelajar Mahasiswa Darussalam maupun terkena Proyek/Master plant induk Komplek Pelajar Mahasiswa harus terlebih dahulu mendapat izin/persetujuan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh.”

“Sampai di sini saya membaca, sudah jelas status tanah di Komplek Pelajar dan Mahasiswa (Kopelma) Darussalam yang menjadi polemik beberapa hari terakhir,” katanya lagi.

Berdasarkan penelusuran serta berbagai diskusi yang diikutinya diketahui, tanah Kopelma itu merupakan hibah dari rakyat Aceh untuk kemajuan pendidikan Aceh. “Artinya, Kopelma Darussalam itu adalah “Tanah Suci Tiga Kampus” itu,” kata Asrizal.

Dengan demikian, menurut Asrizal, tidak selayaknya ada pihak-pihak yang mensertifikasi setiap petak tanah di sana, tanpa izin Gubernur Aceh dan musyawarah di antara para pihak. Dia juga menilai tidak layak salah satu kampus membangun tembok-tembok yang memisahkan atau mengisolasi kampus atau masyarakat sekitar.

Asrizal atas permintaan yang masuk ke dirinya mengaku siap memfasilitasi mereka yang “teraniaya” akibat pembangunan tembok-tembok itu, untuk memperjuangkan kembali hak-haknya. “Saya juga siap membantu jika kasus ini dibawa ke ranah hukum. Dengan meminta bantuan dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh,” kata politisi PAN tersebut.

Sebelumnya sempat beredar polemik keberatan beberapa pihak atas pembangunan tembok di sekeliling kampus Unsyiah sehingga mengisolasi warga sekitar. Pembangunan tembok yang semula untuk menghalau ternak warga masuk kampus itu juga disebut-sebut turut membatasi gerak mahasiswa UIN Ar Raniry Banda Aceh.

Protes kembali terjadi ketika Unsyiah meminta Pengelola Asrama UIN Ar Raniry untuk bersiap-siap hengkang jika sewaktu-waktu gedung tersebut dipergunakan untuk pengembangan pusat penelitian kebencanaan (TDMRC), dan pusat pengembangan astiri yang akan menjadi Science Technology Park (STP).

Unsyiah mengklaim kepemilikan tanah di tempat tersebut mengacu kepada sertifikat Hak Pakai Nomor: 01.01.04.12.4.00001 Kelurahan Kopelma Darussalam Kecamatan Syiah Kuala tertanggal 14 Desember 1992. Dalam sertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tersebut menyebutkan Unsyiah menempati lahan seluas 1.324.300 M2. Sertifikat ini juga menerakan batas-batas kepemilikan lahan Unsyiah, dan Asrama Putri UIN Ar Raniry masuk dalam lingkungan Unsyiah.*(ADV)

Shares: