HeadlineNews

Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Terbentuk di Aceh

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pengelola perhutanan sosial yang tersebar di 12 kabupaten/kota di Aceh membentuk Asosiasi Pengelola Perhutanan Sosial Aceh (AP2SA), Selasa (10/3/2020). Mereka berasal dari 19 kelompok berkumpul di Banda Aceh untuk memperkuat pengelolaan hutan sosial.

Ketua AP2SA, Ibrahim mengatakan, terbentuknya organisasi ini atas keresahan masih belum maksimalnya keterlibatan pemerintah daerah dalam menunjang program perhutanan sosial.

“Dalam upaya menguatkan pengelolaan perhutanan sosial di Aceh, kami yang berasal dari 19 kelompok pengelola perhutanan sosial membentuk sebuah wadah,” kata Ibrahim, Selasa (10/3/2020) di Banda Aceh.

Menurutnya, penting wadah ini dibentuk agar dapat meningkatkan kapasitas anggota. Selama ini pihaknya masih kurang akses dan dukungan pembiayaan dari pemerintah pada pengelola perhutanan sosial.

Termasuk untuk akses pasar setiap produk yang dihasilkan oleh kelompok pengelolan perhuatan sosial di Aceh. Untuk menunjang produktifitas dibutuhkan alat prokduksi serta sarana prasarana penunjang jalannya perhutanan sosial.

Ibrahim tak menampik, anggota AP2SA telah menerima izin perhutanan sosial dengan produk unggulan. Seperti Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), agroforestry, jasa lingkungan hingga wisata alam.

“Organisasi ini memiliki tujuan sebagai wadah perjuangan dan pertukaran gagasan antar sesama pengelola perhutanan sosial di tingkat tapak,” ungkapnya.

Kata Ibrahim, pengelolaan perhutanan sosial tidak hanya sebatas pemberian izin kelola. Perlu kolaborasi dan kerjasama yang sinergis antara pengelola perhutanan sosial dengan pemerintah daerah. Sehingga setiap ada permasalahan, seperti akses modal, pemasaran dan Sumber Daya Manusia dapat diatasi.

Menurut Ibrahim, untuk mewujudkan visi tersebut, program perhutanan sosial harus memiliki sistem kelola yang partisipatif dan integratif dalam skema wilayah kelola rakyat. Meliputi tata kuasa (pemberian akses), tata kelola (perencanaan dan pemanfaatan), tata produksi (hasil pemanfaatan) dan tata konsumsi (penggunaan dari hasil kelola dan produksi).

Pengelolaan perhutanan sosial yang baik, sebutnya, ini selaras dengan visi-misi Presiden Joko Widodo tahun 2019 – 2024 menjadikan Perhutanan Sosial sebagai proyek prioritas.

Ini seperti termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Agenda pembangunan nomor 3 yaitu “Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing”.

Salah satu program prioritasnya adalah pengentasan kemiskinan.  Secara spesifik, Perhutanan Sosial menjadi kegiatan prioritas yang kemudian dibungkus dalam proyek prioritas menjadi pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat.

Hingga 31 Desember 2019 tercatat program perhutanan sosial ini melalui ragam skema yang ada baik Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kulin KK, IPHPS dan Hutan Adat ada 6.411 Unit SK Ijin/Hak telah di terbitkan.

Totalnya mencapai 4.048.376,81 Ha dengan melibatkan 818.457 Kepala Keluarga (KK). Di Provinsi Aceh, dari  494.765 Ha yang dialokasikan, realisasi capaian hanya seluas 208,068 Ha dengan jumlah SK sebanyak 47 dengan jumah Kepala Keluarga (KK) penerima manfaat sebanyak 15.862 KK.[acl]

Shares: