NewsTeknologi

ASN Dilingkungan Pemko Banda Aceh Dilarang Main Game Online

Bolos sekolah dan main gim Higgs Domino Island, 9 pelajar Aceh Barat ditangkap Satpol PP
Ilustrasi, game higgs domino. (popularitas/dani)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat larangan bermain game online bagi seluruh ASN dan Tenaga Kontrak dilingkungan Pemko Banda Aceh. Jika kedapatan, akan diberi sanksi tegas.

Surat bernomor 800/2628 yang ditandatangani Plt Sekda Banda Aceh Muzakkir, menginstruksikan agar seluruh kepala OPD dilingkungan Pemkot untuk melarang ASN dan tenaga kontrak untuk bermain game online.

Dikutip Popularitas.com dari surat tersebut, alasan larangan itu dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Kota Banda Aceh “Terwujudnya Kota Banda Aceh Yang Gemilang Dalam Bingkai Syariah”, dan salah satunya mengantisipasi dan membatasi permainan game online.

“Permainan game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta prilaku tersebut bertentangan dengan Syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia,” tulis surat tersebut yang dikutip Selasa (29/12/2020).

Kepada para Kepala OPD, untuk melarang ASN dan Tenaga Kontrak bermain game online, bagi yang telah menginstal aplikasi game online diminta agar segera menghapus aplikasi tersebut.

Apabila kedapatan melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja

“Berkenaan dengan hal tersebut, para Kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya dan apabila ASN melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja,”

Shares: