News

ASN di Bireuen Diwajibkan Pakai Sarung dan Peci

Ilustrasi. (wartabone)

POPULARITAS.COM – Setelah ditetapkan sebagai Kota Santri, Bupati Bireuen Muzakkar A Gani langsung membuat surat edaran terkait pakaian para ASN, Tenaga Kontrak dan Honorer yang mewajibkan untuk menggunakan peci dan sarung ke kantor pada hari Jumat.

Surat edaran yang bernomor 451/975/2020 itu dikeluarkan Muzakkar pada 27 Oktober 2020 lalu. Surat itu menindaklanjuti Kabupaten Bireuen sebagai kota Santri yang dideklarasikan pada 22 Oktober lalu oleh Plt Gubernur Aceh.

Muzakkar A Gani dalam surat edaran itu meminta para ASN di masing-masing SKPK untuk melakukan pengajian setiap hari Jumat dengan mengundang Guru Pengajian dari dayah.

Poin selanjutnya melaksanakan bimbingan teknis Aqidah Ahlusunnah Wal Jamaah di dayah yang telah mendapatkan rekomendasi dari pemerintah setempat.

Kemudian bagi PNS, Tenaga Honorer dan tenaga bakti wajib menggunakan baju koko, peci dan kain sarung. Sementara bagi wanita baju kurung dan memakai sarung.

“Laki-laki baju koko warna putih, peci hitam dan memakai kain sarung. Bagi wanita baju kurung warna putih, jilbab putih dan memakai kain sarung,” tulis surat edaran tersebut.

Pelaksanaan aturan itu juga harus dilaporkan setiap sebulan sekali ke Dinas Pendidikan Dayah. Surat Edaran itu berlaku mulai 1 November.

Editor: dani

Shares: