News

ASN di Aceh akan dapat bantuan hukum jika bermasalah

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Aceh, nantinya akan mendapatkan fasilitas konsultasi dan bantuan hukum, jika dalam melaksanakan tugas-tugasnya terjerat persoalan.
ASN di Aceh akan dapat bantuan hukum jika bermasalah
Makmur Ibrahim, anggota bidang perlindungan hukum pengurus Korpri Aceh

POPULARITAS.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah Aceh, nantinya akan mendapatkan fasilitas konsultasi dan bantuan hukum, jika dalam melaksanakan tugas-tugasnya terjerat persoalan.

Karena itu, Pemerintah Aceh, telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia. Hal itu disampaikan oleh anggota bidang perlindungan hukum pengurus Korpri Aceh, Makmur Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Minggu (15/8/2021).

baca juga : Masyarakat Aceh Bisa Adukan Tindak Pidana Korupsi ASN lewat Aplikasi WBS

Makmur Ibrahim, menerangkan, pembentukan LKBH Korpri sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar KORPRI bahwa untuk memberikan perlindungan, pendampingan dan bantuan hukum kepada ASN.

“Jadi maksud dari pembentukan LKBH Korpri ini, untuk memberikan bantuan hukum bagi ASN, bagi yang alami persoalan, baik di pengadilan maupun di luar pengadilan,” terangnya.

Selama ini, kata Makmur, para Pegawai Negeri Sipil yang terkena kasus hukum yang berkaitan dengan tugas mereka tidak pernah mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.

Padahal, lanjutnya lagi,  dalam Undang–Undang Dasar Tahun 1945, negara mengakui dan menjamin dan melindungi serta menjamin kepada setiap warganegara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum. 

Editor : Hendro Saky

Shares: