News

ASN dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Dilarang Hadiri Acara Bukber

Pujasera menjadi salah satu tujuan warga di Simeulue untuk berbuka puasa bersama sembari menikmati sunset | Foto: Istimewa

POPULARITAS.COM – Dalam rangka pengendalian peningkatan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun tenaga kontrak (Tekon) untuk menghadiri acara buka puasa bersama (Bukber) atau halal bi halal yang dapat menimbulkan potensi kerumunan.

Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.

Penegasan itu disampaikan Sekda Aceh, Taqwallah dalam apel bersama seluruh pejabat struktural SKPA serta seluruh pejabat struktural pada Biro Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (15/04/2021) pagi ini.

“ASN wajib proaktif. Kalau ada staf yang ketahuan atasannya pasti kena,” kata Taqwallah.

Sekda mengatakan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Hal itu penting sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus covid-19.

“Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan covid tidak bangkit di Aceh,” ujar Sekda.

Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2021. Instruksi itu dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Kemudian Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.

Sementara larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tgl 12 April 2021.

Dalam edaran yang diteken Gubernur Aceh, Nova Iriansyah itu, tertulis bahwa larangan bepergian dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.

Itupun dengan tetap memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara yang diizinkan mengambil cuti adalah cuti melahirkan/cuti karena sakit dan cuti karena alasan penting. Meski demikian, mereka wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.

Sebelum itu, MPU Aceh juga telah mengeluarkan taushiyah tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan, pada 25 Maret lalu. Dalam surat itu, MPU meminta Pemerintah Aceh untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan tenang agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.

MPU juga meminta kepada pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.

“Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya,” demikian bunyi salah satu poin dari Taushiyah MPU itu.

Forkopimda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama tentang penyemarakan syiar Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Seruan yang diteken bersama oleh seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.

Di antara poin penting dari seruan itu adalah ajakan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah.

Pemerintah Pusat juga telah menggelar Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam Menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, secara virtual.

Shares: