News

ASN dan Honorer Nagan Raya Bakal Dipecat Jika Konsumsi Narkoba

Aceh Peringkat Enam Daerah Peredaran Narkoba
Ilustrasi

SUKA MAKMUE (popularitas.com) – Bupati Nagan Raya Provinsi Aceh HM Jamin Idham menegaskan dirinya berjanji akan mengambil tindakan tegas berupa sanksi pemecatan dan pemberhentian dari jabatan apabila aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga harian lepas (THL) atau honorer di daerah itu mengonsumsi narkoba.

“Kejadian penangkapan kasus narkoba di RSUD Nagan Raya adalah peristiwa terakhir yang terjadi di Nagan Raya. Kalau seandainya terjadi lagi di instansi lain, saya tidak akan pernah memaafkan siapa pun pelakunya,” kata Bupati HM Jamin Idham, Selasa malam, 3 Desember 2019.

Agar seluruh aparatur sipil negara di daerah ini terbebas dari pengaruh narkotika, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya bersama kepolisian dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nagan Raya, juga segera melakukan tes urine yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai pemerintah.

Apabila dalam pemeriksaan nantinya terdapat pejabat struktural maupun fungsional serta tenaga harian lepas terindikasi positif narkoba, maka akan dilakukan penindakan dan sanksi mulai dari tahapan ringan hingga sanksi berat.

Akan tetapi, apabila ada ASN atau tenaga harian lepas yang terbukti menjadi pengedar narkotika, maka sanksinya yaitu pemecatan secara langsung dari pegawai negeri sipil.

Kebijakan tersebut dilakukan agar seluruh pegawai pemerintah dan tenaga kontrak yang bekerja di jajaran pemerintah setempat, diharapkan agar benar-benar bersih dari pengaruh narkoba.

“Peristiwa penangkapan oknum perawat, sopir ambulans dan satu orang warga sipil di RSUD Nagan Raya adalah peristiwa yang sangat memalukan bagi pemerintah daerah. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” kata Bupati HM Jamin Idham menegaskan.* (ANT)

Shares: