HukumNews

ASN cabuli anak tirinya di Aceh Timur

Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangani kasus pencabulan diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Seorang pria di Simeulue cabuli anak tiri di penginapan
Ilustrasi pencabulan. (Istockphoto/funky-data)

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menangani kasus pencabulan diduga dilakukan oknum aparatur sipil negara (ASN) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

“Pelaku berinisial NA, bertugas di kantor camat. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak tirinya berusia 12 tahun,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dikutip dari Antara, Senin (24/1/2022).

Penanganan kasus tersebut kini sudah di tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejari Aceh Timur.

“Kasus itu diungkap dari laporan ibu korban. Kejadian pencabulan didiuga sejak 2018 hingga November 2021,” kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, terkuaknya pencabulan tersebut ketika ibu korban mendengar jeritan anaknya di kamar. Lalu ibunya masuk dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap dirinya.

Setelah didesak, korban mengaku telah dicabuli berulang kali oleh ayah tirinya. Setelah mendengar cerita anaknya, ibu korban melaporkan NA ke polisi.

Pelaku berinisial NA sudah ditetapkan menjadi tersangka. NA dijerat melanggar pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Ancaman hukuman paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan penjara,” kata Miftahuda Dizha Fezuono.

Shares: