NewsSyariat Islam

Asal Mula Perintah Zakat Fitrah

SETIAP Muslim mendapatkan kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat ini ditunaikan dengan bentuk bahan pangan pokok umumnya di suatu wilayah dengan berat 3,5 liter atau 2,5 kilogram.

Zakat fitrah mulai disyariatkan di tahun kedua Hijriah. Perintah zakat fitrah turun bersamaan dengan perintah puasa Ramadan.

Dasar diwajibkannya zakat fitrah yaitu hadis riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar RA.

“Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri dari bulan Ramadan atas manusia satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum bagi setiap Muslim yang merdeka atau hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan.”

Dikutip dari Bincang Syariah, tujuan dari pensyariatan zakat fitrah yaitu mengurangi beban orang fakir. Sehingga, mereka tidak kekurangan makanan ketika Hari Raya tiba.

Hal ini seperti sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ad Daruquthni dari Ibnu Umar RA.

“Cukupilah mereka di hari ini.”

Sarana Pembersih Diri

Terdapat hikmah yang besar dari pensyariatan zakat fitrah. Amalan ini merupakan pembersih diri bagi seorang Muslim dari perbuatan keji dan sia-sia.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam hadis riwayat Abu Daud dari Ibnu Abbas RA.

” Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih (penyucian diri) untuk orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan keji, dan sebagai makanan untuk orang-orang miskin.”

Zakat fitrah merupakan ibadah yang berkaitan dengan fisik, bukan harta. Sehingga, maksud penunaian zakat ini dengan bahan pangan pokok yaitu untuk membersihkan diri dan jiwa kita.*

Sumber: Dream.co.id

Shares: