FeatureHeadline

Asa Orang Tua Menyambut Tahun Ajaran Baru

Status Zonasi Covid-19 Kota Sabang Berubah, Sekolah Kembali Aktif
Ilustrasi UNBK. Foto KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Sudah tiga bulan lebih Misbar, warga Kota Subulussalam mendampingi anaknya belajar dari rumah. Selama pandemi Covid-19 merambah ke Aceh, sekolah-sekolah tutup dan mengalihkan sistem pembelajaran menjadi online (daring).

Kondisi tersebut memaksakan Misbar untuk menyisihkan waktu, lalu mendampingi anaknya untuk belajar online, maupun mengerjakan tugas-tugas sekolah. Awalnya, Misbar mengira sekolah hanya libur selama dua pekan pada Maret 2020 lalu. Namun ternyata, penambahan waktu libur terus bertambah hingga Juni.

Senin, 13 Juli 2020 mendatang, tahun ajaran baru dimulai. Sejumlah sekolah maupun madrasah yang berada di zona hijau akan kembali mengaktifkan proses mengajar belajar tatap muka. Keputusan ini rencananya diumumkan Pemerintah Aceh melalui intruksi gubernur pada Selasa, 7 Juli 2020.

Dengan aktif kembali belajar tatap muka, maka tugas Misbar di rumah dalam mendampingi anaknya untuk belajar online akan berkurang. Hal yang dinanti-nanti Misbar akan terwujud pada 13 Juli 2020 mendatang.

“Kami sebagai orang tua sangat bersyukur dengan diadakannya pembelajaran tatap muka. Karena kalau dilakasnakan secara daring tidak maksimal,” ujar Misbar pada popularitas.com, Senin, 6 Juli 2020.

Kota Subulussalam merupakan salah satu daerah yang diwacanakan diaktifkan kembali proses mengajar belajar secara tatap muka. Sebab, kota ini termasuk dalam zona hijau dan kasus positif Covid-19 nihil.

Meski nihil dari kasus positif, Misbar berharap pihak sekolah tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, baik saat proses mengajar belajar maupun pada jam istirahat. Ini dinilai penting untuk mencegah kemungkinan-kemungkinan terburuk.

“Tentu saja mengikuti protokoler kesehatan, di samping anak-anak harus menuntut ilmu, keselamatan juga harus menjadi yang utama,” tutur Misbar.

Hal yang sama juga disampaikan Rusydi, warga Kota Banda Aceh. Namun, ia menyekolahkan anaknya di sebuah dayah terpadu di Kabupaten Aceh Besar. Menurut Rusydi, meski dayah tersebut milik yayasan, tetapi berada di bawah binaan Kanwil Kemenag Aceh.

Rusydi mengaku siap dengan segala keputusan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah terkait sistem pembelajaran di Aceh selama new normal. Tetapi, kalau bisa ia berharap sekolah tatap muka harus segera aktif.

“Kalau memang masih daring, anak saya sendiri kita bisa, fokus di rumah, bisa belajar tetapi tidak optimal dalam penyerapan. Namun, kami tidak memaksakan. Harapan kami orang tua, Aceh Besar diaktifkan saja lah, karena Aceh Besar sudah hijau. Anak-anak kepingin juga sekolah,” kata Rusydi, Senin, 6 Juli 2020 malam.

Apabila memang sekolah diaktifkan, Rusydi mengaku sangat senang. Apalagi, kedua anaknya mondok di dayah yang sama di Aceh Besar, satu kelas 1 Mts dan satu lagi kelas 1 MA. Sehingga, saat dikunjungi tiap pekan, selalu bersama-sama.

“Kami orang tua sangat menginginkan memang anak-anak sekolah normal seperti biasa. Karena apapun ceritanya, kalau daring ini walaupun di kota besar sekalipun tidak maksimal penerimaan pembelajaran

Zona Hijau Mulai Tatap Muka 13 Juli

Seluruh madrasah setingkat madrasah aliyah (MA) dan madrasah tsanawiyah (Mts) di Provinsi Aceh yang masuk zona hijau mulai menerapkan proses mengajar belajar secara tatap muka pada tahun ajaran 2020/2021 yang akan dimulai 13 Juli 2020 mendatang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Aceh, Zulfkifli mengatakan, proses mengajar belajar pada 13 Juli 2020 mendatang sesuai pantuan SKB 4 menteri, yakni mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

“Bagi zona hijau itu dibolehkan tatap muka, dengan mematuhi protokol kesehatan. Artinya skenario peserta didik, skenario belajar, skenario desain tempat duduk itu benar-benar harus mematuhi protokol kesehatan,” ujar Zulfkilfi.

Disebutkan Zulkifli, Kanwil Kemenag Aceh bersama Dinas Pendidikan Provinsi Aceh sudah mengatur SOP tentang belajar tatap muka selama new normal. Rencananya, kebijakan ini akan dituangkan dalam intruksi gubernur (Ingub) pada Selasa, 7 Juli 2020.

“InsyaAllah besok akan keluar instruksi gubernur satu pintu, artinya satu intruksi bersama berlaku untuk Kemenag dan Dinas Pendidikan,” katanya.

Menurut Zulkifli, intruksi gubernur tersebut secara umum berisi pantuan pembelajaran sesuai SKB 4 menteri. Selain itu, intruksi tersebut juga berisi larangan asrama bagi sekolah-sekolah yang memiliki boarding school.

“Kita kan tidak boleh melanggar intruksi yang lebih tinggi, antaranya; sekolah boarding dilarang berasrama dan tidak boleh melakukan tatap muka,” ujarnya.

Sementara untuk madrasah ibtidayah, kata Zulfkifli, proses mengajar belajar tatap muka akan aktif pada September 2020 mendatang. “Untuk anak MIN masa transisi ini juga tidak dibenarkan belajar tatap muka, dia nanti bulan September,” tutur Zulkifli.

Proses Belajar Dua Kelompok

Jelang tahun ajaran baru, Kanwil Kemenag Aceh bersama Dinas Pendidikan Aceh sudah mengatur skenario sesuai protokol kesehatan saat proses mengajar belajar berlangsung. Skenario tersebut adalah dengan membagi siswa per kelas menjadi 2 kelompok.

“Teknik belajar mengajar itu kita sudah desain dalam bentuk dua shift atau dua kelompok, sesuai dengan panduan SKB pak menteri,” ujar Zulfkifli.

Ia menjelaskan, dalam pantauan yang ditetapkan SKB 4 menteri, 1 shift di setiap ruangan belajar memiliki 15 murid. Namun, untuk Aceh akan diisi 18 murid per ruangan belajar. Hal ini mengingat SOP madrasah aliyah di Aceh memiliki 36 murid di setiap ruangan.

“Kita dan Disdik Aceh sudah mengatur 18 orang, walaupun itu bertentangan dengan pantaun pak menteri, jadi jumlahnya 36 murid semua, dan ini dibagi menjadi 2 shift,” sebut Zulkifli.

Kata Zulfkilfi, dari roster yang didesain, setiap ruangan belajar akan dibagi dua kelompok, yakni A dan B. Kelompok A akan belajar tatap muka pada hari pertama, sementara kelompok B belajar secara daring di rumah.

Sedangkan pada hari kedua, ujar Zulkifli, giliran kelompok B yang belajar tatap muka. Sementara kelompok A belajar secara daring. Begitu juga seterusnya hingga dua minggu.

“Kalau Senin ini kelompok A, Senin depan berarti kelompok B, biar rosternya berlaku. Jadi akan berputar setiap dua minggu,” jelasnya.

Jika Keberatan, Bisa Daring di Rumah

Dalam kesempatan itu, Zulfkifli menjelaskan, bagi orang tua murid yang tak mau anaknya sekolah tatap muka, maka diperboleh menerapkan sistem daring dari rumah. Namun, segala fasilitas daring harus disediakan oleh murid yang bersangkutan.

Selain itu, proses belajar daring juga berlangsung setiap hari, mulai Senin hingga Sabtu. Mereka nantinya akan bergabung bersama siswa kelompok online yang mengikuti sekolah daring dari rumah.

“Jika orang tua keberatan anaknya belajar tatap muka di masa era new normal ini atau pandemi ini, madrasah membolehkan ia belajar di rumah, tapi harus menyediakan fasilitas daring, gabung dengan kelompok online,” ujarnya.

Dewan Kota Banda Aceh Minta Evaluasi Belajar Daring

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota setempat untuk mengevaluasi proses belajar mengajar dengan sistem online dan daring pada tahun ajaran 2020/2021.

Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Tati Meutia menyebutkan, evaluasi tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kualitas belajar anak didik, meski dengan sistem jarak jauh. Evaluasi yang dimaksud adalah soal perangkat IT yang bakal digunakan saat proses daring.

Ia menyebutkan, dalam rapat dengan Disdikbud Kota Banda Aceh dan pihak terkait lainnya pekan lalu, diputuskan bahwa pusat ibu kota Provinsi Aceh ini tetap menerapkan proses belajar daring pada tahun ajaran mendatang.

Menurutnya, salah satu pertimbangan dilakukan proses belajar daring karena kasus positif Covid-19 di Kota Banda Aceh cenderung meningkat dalam dua pekan ini. Karena itu, Forkopimda Banda Aceh tak mau mengambil resiko dengan mengaktifkan sekolah tatap muka.

Kata Tati, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk SD dan SMP, sedangkan SMA akan diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Aceh. Sementara untuk madrasah, mulai ibtidayah hingga aliyah juga bakal diatur oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh. [acl]

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: