HeadlineInvest in Aceh

Arah Investasi Aceh Selama Pandemi

Arah Investasi Aceh Selama Pandemi

BANDA ACEH (popularitas.com) – Dampak pandemi Covid-19 tidak hanya menyerang sektor kesehatan secara global. Bahkan resesi ekonomi mulai menjerat sejumlah negara, seperti Singapura yang hanya selemparan batu dari Indonesia.

Beberapa negara, seperti Prancis, China dan Inggris telah melewati fase puncak pandemi Cobid-19. Negara-negara tersebut sebelumnya telah mengambil kebijakan dengan menerapkan upaya keras menghadang virus dengan cara lockdown, tentunya berdampak serius terhadap perekonomian mereka.

Sementara Indonesia diprediksikan puncak pandemi pada September 2020 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan.

Begitu juga Badan Intelijen Negara (BIN) sempat mengeluarkan kajian mengenai puncak pandemi yang akan selesai pada akhir Juli. Namun hingga sekarang perekembangan kasus positif terus mengalami peningkatan di Nusantara ini, tak terkecuali di Tanah Rencong.

Kondisi ini telah berdampak serius terhadap berbagai investasi di Aceh. Pandemi Covid-19, membuat minat investasi asing menurun hingga 40 persen. Pemerintah Aceh harus berpikir keras, agar perekonomian Aceh tetap berjalan dengan baik, meskipun minat investasi asing menurun akibat pandemi.

Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah kemudian membuat terobosan arah baru kebijakan investasi di Tanah Seulanga. Memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Aceh untuk berpikir keras agar investasi di Aceh tetap berjalan dengan baik, kendati sedang mewabah virus corona.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Marthunis, ST, DEA mengatakan, meskipun secara global sedang dihadang oleh virus corona. Pemerintah Aceh tidak boleh berhenti untuk mendatangkan berbagai investasi untuk pertumbuhan ekonomi dan produktivitas di Aceh.

“Klaster ekonomi, nilai tambah dan memperbaiki perekonomian agar lebih produktif harus terus dilakukan meskipun di tengah serangan virus corona,” kata Marthunis, Selasa (16/7/2020) di ruang kerjanya.

Meskipun minat investasi asing melesu akibat dihantam pandemi Covid-19. Pemerintah Aceh harus berpikir ulang untuk mengatur strategi baru agar produktifitas perekonomian tetap berjalan dengan baik di Aceh.

Salah satu terobosan baru dan langkah investasi yang diambil pemerintah Aceh, dengan segala kemudahan regulasi yang dimiliki. Pemerintah kemudian memfokuskan menggaet investasi hilirisasi – dengan memberdayakan investor dan orang kaya lokal agar mau berinvestasi di Aceh.

Ada empat kawasan investasi hilirisasi yang telah disiapkan oleh pemerintah dengan mendorong investor lokal menanam investasi di Serambi Makah. Yaitu Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, Kawasan Industri Aceh (KIA) Ladong di Aceh Besar, Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang dan Pelabuhan Ikan Terpadu di Lampulo, Banda Aceh.

“Keempat kawasan investasi hilirisasi ini lahan sudah clean and clear, baik dari sisi keamanan, infrastruktur dan pelayanan sudah kita siapkan,” ungkap Marthunis.

Selama ini arah kebijakan investasi di Aceh lebih banyak di bidang infrastruktur, perkebunan, sawit hingga pertambangan. Namun dalam arah baru kebijakan investasi akan memfokuskan investasi hilirisasi. Pemerintah akan mengundang investor yang berminat untuk membangun prabrik di Serambi Makah.

Marthunis mencontohkan, Aceh banyak potensi komoditi yang dapat dibangun pabrik – seperti pabrik ikan, pabrik minyak kelapa sawit hingga jadi komoditas yang dapat langsung dipergunakan. Bukan hanya perkebunan saja, tetapi ada produk langsung yang dapat dipasarkan baik di Aceh maupun ke luar.

Dengan adanya pabrik akan berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja di Aceh. Sehingga angka penangguran, kemiskinan dapat ditekan di Tanah Rencong.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh terbaru, Rabu (15/7/2020) menunjukkan terjadi penurunan penduduk miskin secara presentase pada Maret 2020.

Penduduk miskin di Aceh mengalami penurunan sebesar 0,02 persen. Artinya Aceh kini bukan lagi menjadi daerah termiskin di Pulau Sumatera. Dari data terbaru itu, BPS mencatat provinsi Bengkulu sebagai provinsi termiskin di Sumatera dengan dengan presentase 15,03 persen. Sementara provinsi dengan peningkatan kemiskinan tertinggi adalah DKI Jakarta yaitu naik sebesar 1,11 persen.

Persentase penduduk miskin Aceh pada Maret 2020 yaitu 14,99 persen atau turun 0,02 persen dibandingkan September 2019. Enam bulan lalu, persentase penduduk miskin yaitu 15,01 persen. Dibandingkan Maret 2019 turun 0,33 persen.

Memperbaiki Strategi Promosi

Modal utama agar investasi mau masuk ke Aceh harus mendapat dukungan dari berbagai lapisan masyarakat. Baik itu eksekutif, legislatif hingga yudikatif dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Baru kemudian pemerintah melakukan berbagai upaya memperbaiki strategi promosi dengan mengikuti perkembangan teknologisasi di era 4.0. Ada berbagai platform media dapat dipergunakan. Apa lagi era arus informasi yang mengalir cepat, seperti media sosial dapat mempromosikan potensi investasi yang ada di Aceh.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Aceh, Marthunis, ST, DEA mengemukakan, selain meningkatkan promosi melalui daring. Pemerintah juga mempersiapkan dokumen “Investment Projeck Ready to Offer”.

Dokumen ini akan menjelaskan strategi bisnis yang nantinya akan ditawarkan kepada calon investor dari berbagai bidang. Dengan adanya dokumen tersebut, calon investor akan memahami potensi nilai tambah dari investasi tersebut, termasuk jangka waktu berapa lama modal akan kembali.

“Dengan adanya dokumen itu, investor akan lebih mudah dan paham tentang strategi bisnis,” jelasnya.

Kata Marthunis, alasan pemerintah Aceh membuat dokumen tersebut juga bagian dari arah baru investasi di Serambi Makah. Selama ini mengharapkan adanya investasi asing, namun pandemi covid-19 telah mengubah arah kebijakan akibat lesunya perekonomian global.

Langkah strategis lain yang diambil pemerintah sekarang adalah mendorong investor dan orang kaya lokal agar mau berinvestasi di Aceh. Dokumen tersebut agar investor lokal lebih mudah dalam mengatur strategi bisnisnya, tanpa harus mereka merancang sendiri.

“Ini karena sudah kita rancang, jadi investor lokal yang berminat berinvestasi tinggal membaca dokumen tersebut,” jelasnya.

Adapun sektor investasi yang hendak ditawarkan kepada investor lokal berupa sektor pengolahan sektor agro industri dan sektor pengolahan lainnya, seperti kebutuhan pangan hingga farmasi. Begitu juga mendorong peran Usaha Kecil Menengah (UKM) juga dapat mengambil peran dalam berbagai potensi investasi di Serambi Makah.

“Siapapun investor lokal, UKM yang hendak berinvestasi, kita siap fasilitasinya, siap membantu agar mereka dapat berinvestasi,” tukasnya.

Selaras dengan itu, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam berbagai kesempatan juga terus mengajak seluruh komponen masyarakat Aceh, baik yang tinggal di Aceh maupun perantauan bekerja sama memajukan investasi. Menurut Nova, Pemerintah Aceh perlu dorongan berbagai pihak agar perekonomian bisa melesat.

Plt Gubernur Aceh juga menyebutkan bahwa untuk mencapai target kesejahteraan tentu tidak lepas dari potensi investasi yang harus diperluas. Terutama keterlibatan pengusaha lokal Aceh sendiri berminat untuk berinvestasi di Tanah Rencong.

 

Harmonisasi Regulasi

Tak dapat dipungkiri banyak rantai birokrasi telah membuat minat investasi melesu dan cukup mengganggu iklim investasi. Banyak proses perizinan yang tumpang tindih, belum lagi disharmonisasi antara regulasi pusat dengan kekhususan Aceh.

Panjangnya rantai birokrasi tentunya berdampak terhadap minat investasi di suatu daerah. Sadar akan hal itu, pemerintah Aceh langsung bergerak cepat dengan melakukan deregulasisasi dan harmonisasi antara aturan pemerintah pusat dengan kekhususan yang dimiliki Aceh.

Marthunis mengaku, kebijakan deregulasi dilakukan untuk kepentingan pelaku usaha lokal. Nantinya investor lokal akan lebih mudah dalam berinvestasi di Tanah Rencong tanpa terbelit dengan berbagai mata rantai birokrasi yang rumit.

Hingga sekarang pemerintah Aceh terus melakukan penyesuaian regulasi sesuai dengan dinamika perubahan regulasi di pusat. Apa lagi Aceh memiliki kekhususan tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sejak Juni 2018 lalu pemerintah pusat terus berupaya agar investor lebih mudah dalam pengurusan perizinan tanpa terbelenggu dengan birokrasi yang rumit dan lama.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Atau lebih dikenal dengan Online Single Submission (OSS).

Melalui sistem daring ini, calon investor tidak perlu lagi harus berusah-payah pergi ke kantor perizinan, tetapi cukup mengunduh seluruh dokumen yang dibutuhkan secara daring. Tentunya ini sudah memangkas waktu, hemat biaya dan prosesnya pun juga lebih cepat.

“OSS ini sebenarnya belaku secara nasional, namun kita terus perkuar dengan kekhususan yang ada,” jelas Marthunis.

Menurut Marthunis, pentingnya deregulasasi untuk memastikan hukum dalam berusaha. Sebelumnya banyak terdapat belum singkronnya antara regulasi daerah dengan pemerintah pusat.

Sejak diterbitkan OSS, setidaknya sedikit adanya harmonisasi regulasi, kendati ada beberapa benturan regulasi juga masih terdapat antara pemerintah pusat dengan daerah.

Marthunis mencontohkan terobosan kongkret deregulasi yang dilakukan pemerintah Aceh untuk mempercepat realiasasi investasi di Aceh. Di antarnya pemerintah Aceh telah mendelegasikan seluruh kewenangan perizinan kepada DPMPTSP Aceh, seperti diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.

“Termasuk pemerintah Aceh melahirkan Qanun Aceh tentang Penanaman Modal melalui Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2018,” jelasnya.

Menurutnya, qanun ini sudah sesuai dengan tahap perizinan dalam PP 24/2018 dan memberikan fasilitas pengurangan pajak dan retribusi provinsi kepada pelaku usaha terutama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Hal lain yang tak kalah pentingnya keberadaan regulasi di tingkat kabupaten/kota. Tingkat daerah regulasi tentang investasi harus segera menyesuaikan dengan PP 24/2018 dan NSPK turunan PP 24/2018. Misalnya terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan regulasi perizinan dan nonperizinan lainnya.

Begitu juga kabupaten/kota harus segera melakukan pemetaan regulasi (regulatory mapping) yang dianggap dapat menghambat investasi dan kemudahan berusaha. Terutama yang menghambat dunia usia UKM/UMKM di seluruh Aceh.

Tak hanya itu, Marthuni mengaku, selain pentingnya harmonisasi regulasi, baik antara pemerintah pusat, kabupaten/kota tentang investasi. Tak kalah pentingnya juga memberikan supervisi kepada calon investor. Terutama investor lokal dalam melakukan perencanaan bisnisnya.

Untuk menjawab hal itu, pemerintah Aceh telah menyediakan Klinik Perizinan yang berada di DPMPTSP Aceh. Klinik ini menjadi tempat konsultasi bagi calon investor menyangkut berbagai hal.

“Termasuk bila mereka butuh menyusun strategi bisnis mereka. Apa lagi kita kan sudah ada dokumen Investment Projeck Ready to Offer, ini sangat membantu mereka,” tukasnya.

Menurut Marthunis, untuk menciptakan iklim investasi, DPMPTSP Aceh tak akan berhasil kalau jalan sendiri. Tapi harus saling mendukung bersama-sama untuk mencapai satu tujuan.

Supaya investor masuk dan bisa menanamkan modalnya di Aceh dan masyarakat bisa menikmati dampak positif dari investasi tersebut. Karena tenaga kerja bisa diserap, pertumbuhan ekonomi multiplayer efek didapatkan untuk masyarakat Aceh.[adv]

Shares: