NewsPolitik

APBA 2018 Ditetapkan dengan Pergub

Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2018, hampir dapat dipastikan akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bertolak ke Jakarta hari ini, Jumat (2/3), untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan menyerahkan Rancangan KUA-PPAS beserta Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang APBA tahun anggaran 2018

POPULARITAS.COM – Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2018, hampir dapat dipastikan akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh. Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bertolak ke Jakarta hari ini, Jumat (2/3), untuk menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan menyerahkan Rancangan KUA-PPAS beserta Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang APBA tahun anggaran 2018.

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani usai menerima informasi lengkap dari Ketua TAPA Drs Dermawan MM, Kamis (1/3) malam.

Menurut Ketua TAPA Dermawan, yang disampaikan Jubir yang akrab disapa Bang SAG itu, langkah tersebut terpaksa ditempuh Pemerintah Aceh sebagai konsekwensi tidak dicapainya kesepakatan tentang KUA-PPAS dan R-APBA 2018 antara Gubernur Aceh dan DPRA, sesuai batas waktu yang diatur UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dermawan juga menjelaskan, batas waktu 60 hari kerja yang diatur undang-undangan sudah berakhir, dan belum ada payung hukum untuk melanjutkan pembahasan bersama DPRA. Bila dilanjutkan hasilnya bisa dinilai inkonstitusional.

“Kita tak ingin APBA tahun anggaran 2018 dianggap inkonstitusional karena pembahasannya tidak sesuai mekanisme regulasi,” kata Dermawan yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh itu.

Pagu anggaran dalam rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang diusulkan ke Mendagri mencapai Rp 15,3 triliun. Jumlah ini di atas Pagu KUA-PPAS yang dibahas dengan DPRA selama ini, yakni sekitar Rp 14,7 triliun, jelas Dermawan.

“Pagu anggaran yang kita usulkan melebihi Pagu yang gagal disepakati bersama Tim Banggar DPRA. Hal ini menunjukkan penetapan APBA dengan Pergub tidak akan merugikan rakyat,” imbuh Dermawan lagi.

Lebih lanjut Dermawan menjelaskan, tambahan nilai pagu anggaran yang diusulkan itu berasal dari peningkatan pendapatan dan Silpa tahun lalu.

Dibahas bersama Dirjen

Sementara itu, Jubir Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani menanbahkan, Rancangan KUA-PPAS dan Rancangan Pergub APBA 2018 yang sampaikan ke Mendagri sekitar Rp 15,3 triliun tersebut akan dibahas dulu bersama Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemedagri RI di Jakarta.

Setelah mendapat persetujuan dari Mendagri RI, lanjut Jubir SAG, Rancangan KUA-PPAS dan rancangan Pergub APBA 2018 segera ditetapkan menjadi APBA Tahun Anggaran 2018 dengan Peraturan Gubernur (Pergub)Aceh, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kita berharap Mendagri segera memberikan persetujuannya karena rakyat sudah lama menunggu kepastian APBA 2018,” tutup Jubir SAG. (rilis/Saky)

Shares: