News

Aparat Gabungan Bakal Patroli Menjelang Malam Pergantian Tahun Baru

Petugas Satpol PP. (Foto: Liputan6)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh melarang perayaan tahun baru 2020 Masehi.

Keputusan ini diambil dalam rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Dalam rapat itu disepakati dikeluarkan Seruan Bersama yang melarang perayaan malam pergantian tahun baru dengan kegiatan pesta atau hura-hura, membakar petasan, kembang api dan sjenisnya hingga balapan liar.

Seruan bersama ini ditandatangani unsur pimpinan daerah, yakni Wali Kota, Wakil Wali Kota, Ketua DPRK, Dandim 0101/BS, Kapolresta, Kajari, Kejati, Ketua MPU dan Ketua Mahkamah Syar’iah.

Kata Aminullah, menyambut pergantian tahun dengan pesta atau hura-hura dinilai bertetangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang diberlakukan di Aceh.

“Kita ingin malam pergantian tahun Masehi 2020 di Banda Aceh sama dengan tahun lalu, yakni tidak ada pesta ataupun suara petasan dan kembang api. Mari kita kawal sama-sama,” ajak Wali Kota.

Wali Kota juga meminta seruan ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat. Aminullah menghimbau agar seruan ini juga disampaikan melalui kutbah jumat di seluruh masjid di Banda Aceh.

Selain sosialisasi, Pemko juga akan melalukan patroli pada malam pergantian tahun dengan mengerahkan personil Satpol PP yang dibantu unsur kepolisian dan TNI, untuk memastikan langit Banda Aceh tidak ternoda dengan petasan dan kembang api pada detik-detik pergantian tahun.

Kepada para pedagang, juga telah dilakukan sosialisasi agar tidak menjual petasan/mercon, kembang api dan sejenisnya di Banda Aceh. (DRA/ril)

Shares: