News

Antisipasi Covid-19, Sabang Batasi Waktu Operasional Warkop Hingga Pukul 23:30

Sabang. (net)

POPULARITAS.COM – Wali Kota Sabang kembali mengeluarkan surat edaran perihal penerapan protokol kesehatan bagi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Sabang salah satunya membatasi operasional usaha warung kopi, cafe dan usaha sejenisnya hingga 23.30 WIIB.

Wali Kota Sabang Nazaruddin melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Ady Akmal Shiddiq mengatakan, surat edaran dengan nomor 440/3364 tertanggal 19 Mei 2021 itu tetap berpedoman kepada Peraturan Gubernur Aceh nomor 51 tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Sabang nomor 30 tahun 2020.

Ia menjelaskan dalam surat edaran tersebut meminta setiap pelaku usaha, baik warung kopi, cafe dan usaha sejenisnya untuk dapat menutup tempat usahanya selambat-lambatnya pukul 23.30 WIB.

“Pemkot Sabang bersama TNI-Polri terus mengimbau masyarakat untuk menyadari akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari seiring terus meningkatnya kasus tersebut,” katanya.

Ia mengatakan pihak Satpol PP dan WH Kota Sabang akan terus berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk melakukan pengawasan penerapan disiplin protokol kesehatan setiap saat.

Melalui surat edaran tersebut, wali kota juga mengingatkan kepada pihak pengelola kapal penyeberangan lintas pelabuhan Balohan Sabang-Ulee Lheu Banda Aceh agar dapat memperkecil frekuensi kegiatan operasional pelayaran kapalnya untuk sementara waktu.

Untuk kapal lambat (ferry) hanya diberi izin beroperasi maksimal dua kali dalam sehari, dan kapal cepat sekali dalam sehari. Kemudian jumlah penumpang juga dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas maksimal kapal.

“Ini dilakukan demi kebaikan bersama, dan mari kita berdoa kepada Allah SWT agar terhindar dari wabah COVID-19,” katanya.

Shares: