HukumNews

Antam Digugat Karena Tudingan Janji Diskon Harga Emas

POPULARITAS.COM – PT Antam (Persero) Tbk digugat membayar ganti rugi hingga Rp817,46 miliar oleh konsumen bernama Budi Said. Ganti rugi tersebut berkaitan dengan tudingan janji diskon harga emas.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020 lalu dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.

Dalam petitum gugatan tersebut, Budi meminta Antam, sebagai tergugat I membayar nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan Antam di Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram, setara 1,1 ton.

Nantinya, nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai melalui situs www.logammulia.com pada saat Antam membayar seluruh kerugian yang dialami Budi.

“Menghukum tergugat I dan tergugat V membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp100 juta untuk setiap hari keterlambatan oleh tergugat I dan tergugat V memenuhi pembayaran ganti rugi menurut isi putusan dalam perkara ini,” bunyi petitum itu dikutip, Senin (18/1).

Selain itu, petitum lainnya meminta majelis hakim menghukum Antam dan tergugat V (Eksi Anggraeni) secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp500 miliar.

“Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya berupa perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad),” bunyi petitum tersebut.

Berdasarkan informasi dari PN Surabaya, gugatan tersebut telah melalui 31 sidang. Pembacaan putusan majelis hakim sudah dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021 lalu. Dalam riwayatnya, PN Surabaya pernah melakukan mediasi pada 18 Maret 2020 dan 22 April 2020, namun gagal.

Menanggapi gugatan itu, SVP Corporate Secretary Antam Kunto Hendrapawoko menegaskan perusahaan akan mengajukan banding. Pasalnya, ia menyatakan perusahaan dalam posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said.

“Sehubungan dengan putusan PN Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di butik Surabaya pada 13 Januari 2021, Antam melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding,” ujar Kunto.

Ia menjelaskan tuntutan Budi Said tersebut merupakan ganti rugi mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang. Padahal, ia mengatakan Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan.

“Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana,” jelas Kunto.

Karenanya, ia mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan logam mulia Antam yang tidak wajar. Ia menuturkan Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

“Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya dan telah mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi,” katanya.

Sumber: CNN

Shares: