Headline

Angkutan Umum di Aceh Langgar Aturan Mudik Dicabut Izin Operasional

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dedi Lesmana, mengatakan kenderaan angkutan umum yang melanggar aturan operasionalisasi terhitung tanggal 6-17 Mai 2021, akan di cabut izin operasionalnya.
Hore..Pemerintah Aceh akhirnya bolehkan mudik lokal
Ilustrasi (Foto: merdeka.com)

POPULARITAS.COM – Kepala Dinas Perhubungan Aceh, melalui Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dedi Lesmana, mengatakan kenderaan angkutan umum yang melanggar aturan operasionalisasi terhitung tanggal 6-17 Mai 2021, akan di cabut izin operasionalnya.

“Yang melanggar aturan operasional selama mudik, kita cabut izinnya,” kata Dedi Lesmana, Kamis (6/5/2021)

Dijelaskannya, pihaknya telah meneluarkan aturan larangan angkutan umum antar kota dalam provinsi untuk beroperasi terhitung tanggal 6-17 Mei 2021. Ketentuan yang diterbitkan pihaknya tersebut, mengauca pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Namun demikian, untuk angkutan penyebrangan laut lintasan antar kota dan kabupaten dalam provinsi Aceh, tetap dilayani dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan tersebut, ditempuh semata demi memastikan tidak ada kelangkaan logistik di wilayah kepulauan

Deddy mengatakan pelarangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan secara nasional yang telah didiskusikan dalam rakor lintas sektor di Mapolda Aceh. ”Dengan demikian, kami mengharapkan agar Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dalam rangka mencegah penyebaran covid-19.”

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayaran Dinas Perhubungan Aceh, Muhammad Al Qadri menyatakan bahwa lintasan penyeberangan laut dalam wilayah Aceh memenuhi kriteria pengecualian dalam PM 13 Tahun 2021 yaitu pengendalian angkutan laut dan penyeberangan dalam wilayah Aceh merupakan angkutan pelayaran di daerah perintis, daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan negara.

Hal tersebut menjadi dasar kapal laut diizinkan berlayar, di samping juga untuk mencegah kelangkaan logistik di kepulauan. Selain tidak bertentangan dengan PM 13, kebijakan untuk tetap beroperasinya angkutan penyeberangan, Dishub Aceh telah melakukan rapat koordinasi dengan Dishub Kabupaten/kota yang dilayani oleh lintasan penyeberangan, Syahbandar dan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Aceh Kementerian Perhubungan.

“Hasil Kesepakatan Bersama Rapat Koordinasi instansi terkait Tanggal 04 Mei 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Khusus Angkutan Penyeberangan Lintasan Antar Kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh tetap beroperasi untuk menghindari kelangkaan logistik di kepulauan,” kata Al Qadri.

Editor : Hendro Saky

Shares: