News

Angkut Hasil Curian ke Aceh Tenggara, Sopir L-300 Ditangkap Polisi

Tiga pelaku pencurian sepeda motor dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/10/2020). (Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta setempat. Satu dari 3 pelaku tersebut merupakan sopir mobil penumpang L-300 berinisial H (35), warga Banda Aceh.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, dalam aksi tersebut, H yang berprofesi sebagai sopir L-300 berperan mengangkut kendaraan hasil curian itu ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

“Sopir ini mengangkut penumpang dari Banda Aceh ke Aceh Tenggara, tetapi begitu ada hasil curian, dia juga ikut mengangkut, bersama si pelaku, sudah dilalukan berulang kali,” kata Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/10/2020).

Ia menjelaskan, proses muat kendaraan tersebut tidak dilakukan di terminal Kota Banda Aceh, melainkan di jalan raya, tepatnya di kawasan Saree, Kabupaten Aceh Besar.

“Pelaku begitu selesai mencuri langsung membawa kabur ke kawasan Saree, di sana sudah ditunggu oleh L-300 tersebut,” ungkap Ryan.

Dalam kurun waktu September-Oktober, kata Ryan, sudah 4 sepeda motor yang diangkut pelaku H ke Kabupaten Aceh Tenggara. Tiba di sana, para pelaku menjualnya sebesar Rp 2 juta hingga Rp 4 juta, hasil curian itu kemudian dibagi.

“Selesai pencurian di sini, barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam mobil dan dikirim ke Kutacane, ada 4 unit sepeda motor yang kita dapatkan di Kutacane, ada beberapa unit lagi yang masih kita cari, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita amankan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, personel Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta setempat. Ketiga pelaku tersebut adalah PH (35), S (37), keduanya warga Aceh Tenggara dan H (35), warga Banda Aceh.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, aksi pencurian tersebut dilakukan sejak akhir September hingga awal Oktober 2020 di 8 lokasi di wilayah tersebut.

“Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil sepeda motor yang kuncinya tertinggal, mereka keliling di seputaran di Banda Aceh, jika sepeda motor ada yang tertinggal kunci, mereka langsung melakukan pencurian,” ujar Ryan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/10/2020).

Ia menjelaskan, aksi pencurian tersebut terungkap bermula saat pelaku PH melakukan pencurian di kawasan Baitussalam, Aceh Besar. Saat melakukan aksinya, PH tepergok oleh korban, sehingga ditangkap oleh warga.

“Saat itu korban berteriak, dan pelaku sempat menabrak korban, korban berteriak dan masyarakat mendengar, sehingga dikejar dan berhasil diamankan si pelaku ini, sehingga kita kembangkan,” pungkasnya.

Editor: dani

Reporter: Muhammad Fadhil

Shares: