HukumNews

Angkut 463 keping kayu, pemuda Tangse dibekuk polisi

Pria lansia di Pidie ditangkap terkait narkoba
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie, meringkus seorang pemuda berinisial ZS, warga Gampong Blang Pandak, Kecamatan Tangse, terkait dugaan tindak pidana illegal logging.

Penangkapan pemuda Tangse itu dilakukan oleh polisi di jalan Beureunuen-Tangse, tepatnya di Gampong Rheng, Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie, pada Rabu (10/8/2022) sekira pukul 04.00 dini hari.

Kapolres Pidie, AKBP Padli melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal menyebutkan, pemuda Gampong Blang Pandak Tangse itu ditangkap saat hendak mengangkut kayu olah campuran tanpa dokumen yang sah dengan menggunakan mobil colt BL-8702-AQ.

Awalnya, personel polisi Polres Pidie memperoleh informasi tentang adanya praktik dugaan tindak pidana illegal logging.

Sejurus kemudian, Muhammad Rizal langsung membentuk tim guna melakukan penyelidikan atas informasi tindak pidana illegal logging itu.

Benar saja, sesampai ke Gampong Rheng, Kecamatan Keumala, polisi menemukan satu mobil colt dalam kondisi terparkir dengan muatan kayu olahan sejumlah 463 batang yang diduga diperoleh dari hasil perambahan hutan.

“Saat itu, ZS sopir pengangkut kayu tersebut sedang tertidur di sebuah gubuk tidak jauh dari lokasi mobil terparkir itu,” kata Muhammad Rizal, Rabu (10/8/2022).

Hanya saja, ZS saat dimintai untuk menunjukkan dokumen atas kayu-kayu tersebut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang mengaku tidak memiliki surat-surat tersebut.

Sehingga, tersangka berikut barang bukti terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian untuk penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku ZS diancam melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegas Muhammad Rizal.

Shares: