HukumNews

Anggota Polres Pidie dipecat karena narkoba

Seorang personel jajaran Polres Pidie, Brigadir TNM, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akibat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Prosesi upacara pemecatan seorang anggota Polres Pidie, Rabu (12/1/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Seorang personel jajaran Polres Pidie, Brigadir TNM, dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), akibat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap anggota polisi itu dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie AKBP Padli, di Mapolres setempat, Rabu (12/1/2022).

Padli menyebutkan, Brigadir TNM dilakukan PTDH akibat melakukan kesalahan fatal berupa mengonsumsi narkoba.

“Padahal saat ini Indonesia sedang dalam status darurat narkoba, dan perintah Kapolri, tidak ada kesempatan bagi pengguna dan pengedar narkoba untuk tetap mengabdi di intitusi Kepolisian yang kita cintai ini,” kata Padli.

Dia menjelaskan, keberadaan polisi di tengah-tengah masyarakat adalah untuk memerangi segala bentuk peredaran narkotika. Bahkan Kopr Bhayangkara itu dituntut untuk sadar dan selalu menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku.

Kata Padli, dalam pengambilan keputusan PTDH tersebut, tidaklah dilakukan secara instan, namun telah melalui berbagai proses yang panjang, mulai dari tahapan penilaian.

“Juga pertimbangan serta penegakan hukum secara internal yang berlaku di lingkungan Polri,” katanya.

Shares: