HukumNews

‘Anggota Pansel Pejabat di Aceh Ada Tersangka Korupsi’

Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Aceh yang berjumlah 9 orang. Pembentukan Pansel ini untuk menjaring calon pejabat yang akan mengisi sejumlah jabatan strategis Pemerintah Aceh.

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Aceh yang berjumlah 9 orang. Pembentukan Pansel ini untuk menjaring calon pejabat yang akan mengisi sejumlah jabatan strategis Pemerintah Aceh.

Salah seorang Pansel yang ditunjuk oleh Irwandi adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Husni Bahri TOB. Padahal semua tau bahwa yang bersangkutan masih sedang tersandung kasus hukum, sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana migas pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2010 yang ditetapkan oleh tim penyidik Kejati Aceh pada Februari 2017 lalu.

Masuknya nama Husni Bari TOB mendapat sorotan dari lembaga anti korupsi Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Menurut penilaian MaTA, dengan adanya nama tersangka korupsi dalam tim telah menunjukkan tim Pansel belum sepenuhnya bersih dan teruji integritasnya.

“Pasalnya individu bersangkutan hingga saat ini masih berstatus tersangka. Seharusnya yang terlibat dalam rekrutmen dan seleksi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh harus orang-orang yang memiliki rekam jejak yang baik dan teruji integritasnya,” kata Koordinator MaTA, Alfian, Senin (20/11/2017) di Banda Aceh.

Menurutnya, Pansel seyogyanya harus punya kapasitas dan kapabilitas yang baik, mereka juga mesti punya integritas yang bebas dari rekam jejak bermasalah baik secara hukum maupun sosial.

Untuk itu, Alfian mendesak Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf untuk membatalkan anggota tim pansel yang masih berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

“Bagaimana mengharapkan akan lahir pejabat yang bersih. Kalau tim seleksinya ada yang tersangka kasus korupsi dan patut dipertanyakan komitmen Gubernur Aceh dalam melahirkan birokrasi yang bersih,” terangnya.

Kata Alfian, kalau saja anggota tim pansel yang berstatus tersangka korupsi tidak dibatalkan oleh Gubernur, kabinet kerja yang dilahirkan oleh tim pansel patut diragukan integritas dan mental antikorupsinya oleh publik. Jika dari personal anggota tim pansel saja sudah ada yang bermasalah.

“Maka harapan melahirkan pejabat-pejabat baru yang mampu membangun iklim birokrasi yang baik dan bersih menjadi sulit untuk dicapai,” tutupnya.[acl]

Shares: