News

Anggota DPRA Usul Hak Angket Untuk Selidiki Anggaran Berkode Apendiks

Pimpinan partai nasional (parnas) dan partai lokal (parlok) di Aceh melakukan rapat koordinasi dan penegasan sikap bersama terkait pelaksanaan Pilkada Aceh serentak 2022 di gedung DPRA, Banda Aceh, Rabu (24/3/2021). (Muhammad Fadhil/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Setelah delapan bulan tenggelam, usulan penggunaan Hak Angket DPRA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali muncul ke permukaan.

Anggota DPRA, Teuku Raja Keumangan (TRK) mengatakan, hak angket dinilai penting untuk menyelidiki temuan anggaran siluman dengan nilai ratusan miliar rupiah dalam APBA 2021 dengan kode Apendiks.

“Saya mengimbau kepada rekan-rekan anggota dewan yang terhormat sudah selayaknya menurut saya ini kita bentuk angket untuk menyelidiki duduk persoalan mengenai anggaran Apendiks ini,” kata TRK saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna DPRA, Senin (5/7/2021).

Baca: Operasi Senyap Berkode AP pada APBA 2021

Menurut TRK, masyarakat saat ini bertanya-tanya soal anggaran siluman tersebut, di tengah carut-marut perekonomian Aceh akibat pandemi Covid-19.

Ia meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk menjelaskan soal anggaran tersebut kepada publik. Bahkan, ia meminta agar kegiatan-kegiatan berkode Apendiks itu dibatalkan lelangnya.

“Dan kalau memang ini betul-betul terjadi, ini menurut kami ada unsur melawan hukum di dalam APBA tahun 2021. Oleh karenanya supaya masyarakat kita tidak bingung kami mohon penjelasan resmi dari pak gubernur terkait dengan apendiks ini,” katanya.

Sebab, lanjut TRK, dalam pembahasan APBA 2021, anggaran ratusan miliar berkode apendiks itu tak pernah dibahas.

“Saya salah seorang anggota badan anggaran, DPRA ini tidak pernah membahas kegiatan-kegiatan Apendiks ini,” ucap TRK.

“Jadi ini betul-betul kegiatan siluman yang dilakukan oleh mafia-mafia anggaran yang sangat mahir saya kira. Dan ini perlu diusut tuntas,” pungkas dia.

Seperti diketahui, rapat paripurna DPRA dalam rangka persetujuan usulan penggunaan Hak Angket terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah terpaksa ditunda karena tak memenuhi kuorum.

Rapat yang berlangsung, Selasa (27/10/2021) sore itu hanya dihadiri 56 anggota DPR Aceh. Berdasarkan tata tertib DPRA, rapat paripurna baru bisa digelar jika dihadiri 3 per 4  dari total anggota dewan, atau 61 orang dari total 81 anggota DPR Aceh.

Shares: