News

Anggaran Pengadaan Alkes RSUD Pidie Jaya Capai Rp 8,7 Miliar

Ilustrasi. (popularitas/Nurzahri)

POPULARITAS.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya, menganggarkan Rp 8,7 miliar untuk pengadaan alat kesehatan (Alkes) di tahun 2021.

Data yang dihimpun popularitas.com pada Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan RSUD Pidie Jaya, duit hampir mencapai Rp 9 miliar tahun 2021 itu, diperuntukan untuk belanja Alkes, yang dibagi dalam empat paket kegiatan.

Masing-masing  berjudul “Pengadaan alat kesehatan Urologi”  yang bersumber Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2021, sebesar Rp 2 miliar. Kemudiasn pengadaan alat kesehatan rawat inap RSUD Pidie Jaya sumber DAK fisik tahun 2021, sebesar Rp 3 miliar. Pengadaan alat kesehatan rawat jalan RSUD Pidie Jaya dengan nilai Rp 3 miliar DAK fisik tahun 2021.

Terakhir pengadaan alat kesehatan UTB/BDRS RSUD Pidie Jaya dengan anggaran Rp 759.030.369. Pengadaan barang dan jasa keempat item kegiatan belanja Alkes itu dilakukan secara E-Purchasing.

Selain itu, hasil penelusuran popularitas.com, dua tahun sebelumnya, RSUD Pidie Jaya itu, juga melakukan pengadaan Alkes, hanya saja anggaran yang dikucurkan dalam kurun waktu itu hanya sebesar Rp 5 miliar.

Di mana dalam dua tahun itu, RSUD Pidie Jaya, mengalokasikan dana dengan jumlah total 5.052.525.000 untuk pengadaan Alkes tersebut, dengan rincian tahun 2019 senilai Rp 2.296.525.000 dan di tahun 2020 Rp 2.756.000.000.

Sedangkan tahun 2021, atau di satu tahun pelaksanaan anggaran, RSUD Pidie Jaya di bawah kepemimpinan Fajriman diduga kembali menggelontorkan duit sebesar Rp 8.759.030.369 untuk pengadaan Alkes.

Namun, Dirut  RSUD Pidie Jaya, Fajriman saat dicoba konfirmasi popularitas.com tentang pengadaan Alkes, enggan berkomentar.

Fajriman malah menyuruh menanyakan perihal pengadaan Alkes Rumah Sakit di bawah kepemimpinannya itu ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Unit Layanan Pengadaaan (ULP) Barang dan Jasa, setempat.

Alasannya, dia tidak memahami tentang Pengadaan alkes Rp 8,7 miliar itu, kata dia RSUD Pidie Jaya hanya sebagai penerima.

“Coba tanya sama Keuangan kabupaten. Itu sama ULP yang itu, sama apalagi, sama keuangan, saya kan cuma penerima barangnya saja,” kata dia sambil bergegas berjalan, Senin (7/6/2021).

Data yang dihimpun popularitas.com pengalokasian anggaran pengadaan Alkes Rp 8,7 miliar yang dibagi dalam empat item itu, masuk dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) RSUD Pidie Jaya, yang diunggah ke dalam Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan setempat.

Tentunya apa yang disampaikan Fajriman, bahwa RSUD Pidie Jaya hanya sebagai penerima bertolak belakang dengan bunyi yang terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dalam Perpres itu dengan tegas disebutkan, Pengguna Anggaran (PA) merupakan orang menyusun rencana umum Pengadaan barang dan jasa.

Sebagaimana yang termaktum dalam Pasal  22 ayat (1);

PA menyusun rencana umum pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan pada K/L/D/I masing-masing”

Editor: dani

Shares: