News

Anggaran Habis, Posko Covid di Perbatasan Aceh-Sumut Ditutup

Petugas Pos Covid -19 perbatasan Aceh - Sumut saat melakukan pemeriksaan surat kesehatan para penumpang bus umum dan mobil pribadi sebelum pos ditutup sementara 10 Desember 2020. (popularitas/Yusri)

Posko Covid-19 perbatasan Aceh – Sumatera Utara dilakukan penutupan sementara. Hal ini menyusul berakhirnya anggaran untuk kegiatan pemeriksaan surat kesehatan Covid -19 untuk tahun 2020.

Seperti diketahui, Posko tersebut didirikan beberapa bulan lalu sesuai dengan bentuk implementasi penerapan surat edaran Gubernur Aceh Nomor 440/10863 tahun 2020 tentang pengetatan penjagaan perbatasan Aceh.

Keberadaan posko ini untuk memeriksa  penumpang bus umum dan mobil pribadi, yang melakukan perjalanan dari arah Sumatera Utara untuk masuk menuju Aceh. Petugas tim gabungan di Posko tersebut bekerja untuk memeriksa surat kesehatan bebas Covid-19 bagi penumpang atau warga yang datang dari luar Aceh untuk masuk ke Aceh.

Selain itu, tugas dari posko ini yaitu bila ada penumpang yang tidak ada membawa surat kesehatan maka penumpang dan bus serta mobil pribadi, disuruh balik arah ke Sumatera Utara oleh petugas yang bertugas di Posko Tim Gugus Tugas Covid-19 Pos Perbatasan Aceh – Sumut di kantor UPPKB Semadam (jembatan timbang) BPBD Wilayah 1 Aceh, di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Namun, Posko tersebut  mulai 10 Desember 2020 ditutup karena sudah habis anggarannya untuk petugas Posko .

Kadis Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Syuibun Anwar membenarkan Posko di perbatasan Aceh-Sumut mulai tanggal 10 Desember 2020 terakhir dan selanjutnya ditutup.

“Memang benar Posko sudah ditutup pada 10 Desember 2020,Posko itu dibuka sejak Agustus 2020 dan hari ini terakhir  10 Desember 2020,”tegas Syuibun, Jumat (11/12/2020).

Menurutnya, penutupan posko perbatasan Aceh – Sumut dilakukan sesuai dengan surat Bupati Aceh Tamiang Nomor : 440/5968 tanggal 8 Desember 2020 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh tentang pemberitahuan penutupan pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid -19 terhitung tanggal 11 Desember 2020, mengingat ketersedian anggaran hanya sampai tanggal 10 Desember 2020.

Namun, Syuibun Anwar mengungkapkan, bahwa aktivitas pencegahan penyebaran Covid -19 di Kabupaten Aceh Tamiang tetap dilaksanakan secara kontiniu oleh Satgas penanganan Covid -19 Kabupaten Aceh Tamiang yang sudah terbentuk sampai ketingkat kampung.

Hal senada juga disampaikan, Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang ,Syahri yang membenarkan Posko tersebut sudah ditutup. “Ya benar anggaran untuk petugas Posko itu hanya sampai batas 10 Desember 2020,” ujar Syahri singkat.

Editor: dani

Shares: