News

Ancaman 10 Tahun Penjara Jerat Orang Tua yang Paksa Anak Mengemis

(ist)

LHOKSEUMAWE (popularitas.com) – Satreskrim Polres Lhokseumawe menangkap orang tua yang mengeksploitasi anak kandungnya yang masih berusia Sembilan tahun untuk jadi pengemis. Apalagi, pemaksaan itu diiringi dengan kekerasan kepada korban.

Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan, orang tua korban berinisial UG dan MI kerap memukul bocah malang tersebut, karena tidak menuruti perintah UG, untuk menjadi pengemis di seputaran Kota Lhokseumawe.

Kini, kedua pelaku mendekap di Mapolres Lhokseumawe. Pihak kepolisian juga akan menjerat kedua orang tua korban dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Akan dijerat dengan UU Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP.  Tersangka dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta,” kata Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang saat menggelar jumpa pers, Jumat, 20 September 2019, di Mapolres Lhokseumawe.

Baca: Kisah Bocah Dipaksa Mengemis Orang Tuanya di Lhokseumawe

Sebelumnya, kasus pemukulan dan penganiayaan bocah sembilan tahun itu berawal ketika korban tidak mengikuti perintah orang tuanya untuk mengemis di jalanan.

Korban bersama kakak kandungnya dipaksa mengemis dan dipatok target harus dapat Rp 100 ribu. Tapi hasil dari mengemis korban tidak mencapai target. Sehingga, ibu korban melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukulinya dengan tali rem.

Setelah kejadian tersebut, korban bersama kakaknya lebih giat untuk mencari uang sedekah hasil mengemis dengan target yang sudah ditentukan. Namun, saat itu mereka tidak mendapat sepersenpun uang. Melihat anaknya tidak menghasilkan uang, ibu korban naik pitam.

“Ibu korban emosi, melempar gelas kopi ke bagian kepala korban hingga mengeluarkan darah. Tapi, korban hanya diam dan membersihkan darah dengan tissue hingga luka dibagian kepalanya sembuh dengan sendirinya,” kata Indra.

Tak hanya sampai disitu, aksi kekerasan itu juga berlanjut pada 16 September 2019. Korban yang mengemis mendapat hasil Rp 60 ribu. Tapi, hasil itu masih dibawah target yang diberikan ibu korban.

Trauma dipukul, bocah tersebut kabur dari rumah dan pergi ke tempat temannya di Pusong. Lalu ayah korban berinisial MI menjemput dia, kemudian dibawa pulang menggunakan becak dayung sembari membentak korban.

“Sesampainya dirumah MI langsung mengikat Korban dengan menggunakan rantai besi yang di kunci dengan gembok,” ujar Indra.

Mendapat laporan adanya penganiayaan orang tua terhadap anaknya, personel Polres Lhokseumawe mendatangi rumah pelaku. Dan melakukan penangkapan terhadap orang tua korban. [C-006]

Shares: