News

Ancam Bakar Kantor BPMA, Dua Pria Ditangkap Polisi

Oknum Satpam BNNK Aceh Selatan Ditangkap Bawa Ganja ke Sumut

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Jatanras Polresta Banda Aceh mengamankan dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pengrusakan dan pengancaman di Kantor Badan Pengelolahan Migas Aceh (BPMA).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy menyampaikan, penangkapan tesebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LPB/ 289/ VII/2021/SPKT pada tanggal 12 Juli 2021.

“Kejadian pada Senin (12/7/2021) kemarin dan pelaku ditangkap pada hari yang sama,” kata Winardy dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Winardy menjelaskan, kedua terduga pelaku berinisial JW dan FD mulanya datang ke kantor BPMA pada Senin (12/7/2021) sekitar pukul 09.53 WIB, dengan maksud bertemu dengan Kepala BPMA. Namun karena menolak menyerahkan kartu tanda penduduk, keduanya tidak diperkenankan masuk.

Kemudian JW dan FD tidak terima ditolak. Mereka mengamuk. Menendang meja resepsionis dan pintu ruang kerja Wakil Kepala BPMA, dan mengancam akan membakar kantor tersebut.

Mendapatkan laporan tersebut, tim Opsnal Polresta Banda Aceh bergerak cepat mencari kedua terduga pelaku.

Berselang beberapa jam, katanya, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap di Kantor Dinas Tenaga Kerja & Mobilitas Penduduk (Disnaker Mobduk) dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.

Sesuai hasil pemeriksaan, kata Winardy, kedua pelaku mengaku kesal tidak diperkenankan menemui Kepala BPMA. Tujuan mereka ingin mendapatkan pekerjaan.

“Mereka mengaku kesal karena tidak diizinkan bertemu Kepala BPMA. Tujuannya ingin meminta pekerjaan. Karena marah mereka menendang meja dan pintu. Juga mengancam akan membakar kantor BPMA,” terang Winardy.

“Mereka sudah diamankan, dan berpotensi disangkakan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman, Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 terkait dengan Senjata Tajam,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: