News

Anak Harimau Terjerat Ranjau Babi Jalani Perawatan Intensif

Tiga Harimau Sumatra ditemukan mati terjerat di Aceh Selatan
Petugas BKSDA Aceh bersama tim dokter hewan menimbang Harimau Sumatera liar (Panthera tigris sumatrae) saat proses evakuasi di Desa Pangkalan Sulampi, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil, Ahad, 24 Januari 2021. Kredit: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa

POPULARITAS.com – Seekor anak harimau sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) yang di temukan dalam kondisi lemah setelah terjerat perangkap babi di kawasan kebun masyarakat di Desa Gulo, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. saat ini masih dalam perawatan intensif.

Dari hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis, kondisi anak harimau sumatra tersebut butuh perawatan khusus dan kini masih dirawat intensif untuk penyembuhan luka kaki depan sebelah kanan akibat terkena jerat,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto di Banda Aceh, Senin.

harimau sumatera tersebut diperkirakan berusia sekitar 1-1,5 tahun berkelamin jantan dengan berat 45 hingga 50 kilogram. Harimau itu terjerat perangkap babi di wilayah sekitar perkebunan masyarakat yang berbatasan dengan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Aceh Tenggara.

Saat ditemukan oleh masyarakat, harimau tersebut berada dalam kondisi lemah dan diduga mengalami kekurangan cairan (dehidrasi). Saat mendapatkan informasi tersebut, petugas BKSDA bersama petugas TNGL, TNI, Polri dan pihak terkait lainnya berupaya melakukan evakuasi ke Kantor Bidang TNGL untuk dilakukan upaya penanganan medis.

“Dari hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis, kondisi anak harimau sumatra tersebut butuh perawatan khusus dan kini masih dirawat intensif untuk penyembuhan luka kaki depan sebelah kanan akibat terkena jerat. Nanti setelah kondisinya membaik, harimau ini akan kita lepasliarkan kembali ke habitat asalnya,” jelas  Kepala BKSDA Aceh

Proses pelepasliaran akan melibatkan para pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat setempat guna menjamin keselamatan harimau di habitat alaminya,” kata Agus Arianto.

Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto menyebutkan harimau sumatra merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat/pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

 

 

Shares: