News

Anak Aceh yang miliki KIA dapat diskon di sepuluh tempat usaha

Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melakukan penandatanganan kerja sama dengan sepuluh pengelola usaha dalam rangka pemanfaatan kartu identitas anak (KIA).
Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar menyaksikan penandatanganan kerja sama pemanfaatan KIA antara DRKA bersama sepuluh pengelola usaha, di Kantor DRKA, Banda Aceh, Kamis (17/2/2022). (Ist)

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh melalui Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) melakukan penandatanganan kerja sama dengan sepuluh pengelola usaha dalam rangka pemanfaatan kartu identitas anak (KIA).

Melalui kerja sama tersebut, maka setiap anak Aceh yang memiliki KIA mendapatkan diskon jika berbelanja di sepuluh tempat usaha tersebut.

Penandatanganan yang dilakukan Kepala DRKA, Teuku Syarbaini bersama sepuluh pengelola usaha tersebut berlangsung di Kantor DRKA, Kamis (17/2/2022).

Kesepuluh tempat usaha tersebut yaitu, Hotel Permata Hati, Hotel The Pade, Hotel Kyriad Muraya, Hotel Hermes, wahana wisata Taman Rusa, toko Buku Zikra, toko Mitra Photo, Bakso Pak Nu, dan klinik dokter gigi Afriyanti.

Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar mengapresiasi DRKA melakukan kerja sama dengan dunia usaha untuk dapat menarik perhatian semua orang tua, agar segera mendaftarkan anaknya mendapatkan kartu identitas di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil daerah masing-masing.

“Kita harus terus melakukan upaya-upaya atau inovasi-inovasi sehingga cakupan anak Aceh yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) terus meningkat,” kata Jafar.

Jafar berharap ke depannya, tak hanya sepuluh tempat usaha tersebut, namun usaha-usaha lainnya dapat ikut serta bekerja sama dengan DRKA. Menurutnya kerja sama tersebut merupakan simbiosis mutualisme, selain cakupan KIA meningkat, dunia usaha juga bertambah omset.

Jafar mengatakan, pemberian KIA kepada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak, serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI).

Melalui KIA anak-anak juga dapat menggunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk memanfaatkan layanan kesehatan, pendidikan dan lainnya.

Sementara itu, Kepala DRKA, Syarbaini mengatakan, pembuatan KIA merupakan amanat Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA digunakan untuk anak yang berusia 0 sampai 17 tahun. Sementara jika di atas usia tersebut, maka dialihkan ke KTP elektronik.

“Cakupan anak Aceh yang memiliki KIA mencapai 42 persen, lebih dari target nasional sebanyak 30 persen,” kata Syarbaini.

Syarbaini mengatakan, pihaknya akan terus bekerja keras agar cakupan anak Aceh yang memiliki KIA terus meningkat. Pihaknya juga akan melakukan inovasi seperti kerja sama dengan dunia usaha pada hari ini.

Shares: