News

AMPF Ulama Aceh Dukung Fatwa Haram Game PUBG

BANDA ACEH (popularitas.com) – Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh mengapresiasi sikap cepat dan tepat yang diambil oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dengan mengeluarkan Fatwa Haram terhadap game PUBG dan sejenisnya. Game tersebut dinilai telah memicu prilaku radikalisme, sikap agresif dan kecanduan pada level berbahaya yang dapat merusak mental generasi muda Aceh.

Demikian disampaikan Juru Bicara AMPF Ulama Aceh, Teuku Farhan, saat menggelar konferensi pers di Cafe Helsinki, Banda Aceh, Sabtu, 22 Juni 2019 siang.

Lebih lanjut, Farhan menyebutkan lahirnya AMPF Ulama Aceh, khususnya dalam konteks game PUBG dan sejenisnya, berdasarkan hasil pantauan beberapa organisasi dan elemen masyarakat sipil Aceh terkait pengguna game tersebut yang menimbulkan kegaduhan dan keributan di ruang publik. Aktivitas para gamers ini juga dinilai sangat mengganggu dan melanggar etika, adat, serta nilai agama dan peradaban masyarakat Aceh.

Tak hanya itu, Fatwa Haram PUBG juga berdasarkan hasil analisa beberapa organisasi masyarakat sipil Aceh terkait alasan pelarangan di beberapa negara di dunia, “dan dampak negatif yang ditimbulkan serta memicu aksi radikalisme dan terorisme seperti di Selandia Baru yang merusak mental generasi muda.”

“Sebagai salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus dalam bidang keagamaan, maka kami dari AMPF Ulama Aceh mendukung dan mengawal Fatwa MPU Aceh terkait pelarangan game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya,” kata Farhan.

Mereka juga mendorong dan meminta Pemerintah Aceh, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menindak lanjuti Fatwa MPU tersebut dalam menangani dampak buruk pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) menyimpang seperti kecanduan game yang mengandung unsur kekerasan layaknya PUBG dan sejenisnya.

“Kami juga meminta Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) dan DPR Aceh untuk menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia agar memblokir game online yang mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, sadism, pornografi, pendangkalan akidah, penghinaan simbol agama, serta pembunuhan seperti game PUBG dan sejenisnya,” kata Farhan lagi.

Di jumpa pers tersebut, AMPF Ulama Aceh juga meminta Pemerintah Aceh untuk menerbitkan Surat Edaran dan sosialisasi terkait Fatwa MPU Aceh yang mengharamkan permainan game online, yang merusak mental generasi muda Aceh. Mereka juga berharap adanya dukungan dari para pihak, khususnya pengusaha warung kopi, café, warung internet, game station, dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi dan mensosialisasi Fatwa MPU Aceh tersebut.

AMPF Ulama Aceh juga mengimbau para orangtua untuk mendampingi dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadikan gadget dan sejenisnya sebagai media yang merusak mental dan masa depan. Selain itu, AMPF Ulama Aceh juga meminta semua pihak untuk mensosialisasikan Fatwa MPU Aceh tersebut di lingkungan masing-masing.

Selanjutnya, AMPF Ulama Aceh juga meminta semua pihak untuk meniadakan dan membatalkan agenda kompetisi game e-sports terkait PUBG di Aceh. Mereka juga meminta Pemerintah Aceh untuk menumbuh-kembangkan perekonomian halal digital di Aceh, “sebagai wadah kreatifitas dan produktivitas generasi muda Aceh dalam memanfaatkan Teknologi Informasi.”

“Meminta semua pihak di luar Aceh untuk menghormati kewenangan Aceh dan tidak melakukan politisasi serta penggiringan opini negatif (framing) dalam hal ini terkait Fatwa MPU Aceh, yang melarang PUBG dan sejenisnya demi terwujudnya keharmonisan dalam berbangsa dan bernegara,” pungkas Teuku Farhan.*(ASM)

Shares: