News

Amnesty International Minta Pemerintah Indonesia dan ASEAN Cari Solusi Soal Rohingya

Rohingya di Aceh, perdagangan manusia atau soal kemanusiaan
ilustrasi, Pengungsi etnis Rohingya berada di atas kapal KM Nelayan 2017.811 milik nelayan Indonesia di pesisir Pantai Seunuddon. Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Aceh, Rabu (24/6/2020). Sebanyak 94 orang pengungsi etnis Rohingya, terdiri dari 15 orang laki-laki, 49 orang perempuan dan 30 orang anak-anak ditemukan terdampar sekitar 4 mil dari pesisir Pantai Seunuddon. (Antara)

POPULARITAS.COM – Amnesty International meminta Pemerintah Indonesia bersama pemerintah-pemerintah lain di ASEAN untuk mencari solusi terkait permasalahan tentang pengungsi Rohingya.

“Vonis tiga nelayan itu, kembali menyoroti masalah besar tentang pengungsi Rohingya yang harus segera ditangani oleh Pemerintah Indonesia bersama pemerintah-pemerintah lain di ASEAN,” kata Usman Hamid, Amnesty International Indonesia dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).

Menurut Usman, pihak berwenang di Indonesia juga harus memandang kedatangan dan akomodasi pengungsi Rohingya sebagai masalah kemanusiaan, bukan masalah keamanan.

Usman menyebutkan, konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) dan konvensi Internasional untuk keselamatan penumpang di laut (SOLAS), yang sudah diratifikasi negara-negara ASEAN mewajibkan negara-negara untuk memberikan bantuan bagi mereka yang mengalami kesulitan saat berada di laut.

“Semua negara, tak terkecuali Indonesia dan negara-negara tetangga, wajib memberikan bantuan pada orang-orang yang ditemukan di laut dalam kondisi yang terancam hilang, bahaya dan berada dalam kesulitan (persons in distress),” ucap Usman.

Selain itu, lanjut Usman, komunitas internasional juga harus mengambil peran yang lebih besar untuk melindungi para pengungsi melalui solusi seperti pemukiman kembali, dan berbagai strategi aman dan legal lainnya.

“Dan membuka peluang bagi para pengungsi untuk melakukan perjalanan ke negara tuan rumah yang baru dengan cara yang aman dan terorganisir,” tutur Usman.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Aceh Utara memvonis empat penyelundup etnis Rohingya ke Aceh, yang terjadi pada Juni 2020 lalu. Keempatnya terbukti melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.

Mereka divonis masing-masing lima tahun penjara. Keempat terdakwa ialah Abdul Aziz, Faisal, Afrizal alias Raja dan seorang warga Rohingya yang tinggal di Medan, Shahad Deen.

Atas aksinya yang menyelundupkan imigran Rohingya, mereka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1).

Editor: dani

Shares: