News

Aminullah Didesak Evaluasi Kinerja Disdikbud dan ULP

Banyak paket proyek di Pijay di menangkan perusahaan penawar tertinggi
Ilustrasi tender. Foto: Int

BANDA ACEH (popularitas.com) – Polemik tender gagal lelang pekerjaan lanjutan pembangunan SDN 44 Banda Aceh merupakan dilema yang melanda instansi penyelenggara pendidikan di ibukota provinsi Aceh.

Padahal, jika Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banda Aceh patuh terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa melalui penyedia, maka proses pemilihan penyedia telah terlaksana dan pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana pada lembaga pendidikan dasar itu telah dapat mulai dilaksanakan.

“Kita mensinyalir dan mencium adanya aroma busuk dalam proses pengadaan barang/jasa di Disdikbud Banda Aceh. Tindakan Kadisdikbud Banda Aceh yang memaksakan adanya lelang keempat kalinya merupakan bentuk ketidakpahaman terhadap aturan bahkan cenderung menabrak aturan,” kata Koordinator Koalisi Pemuda Aceh (KPA), Muhammad Hasbar Kuba kepada media ini, Sabtu, 14 September 2019.

KPA meyakini ada yang tidak beres di Disdikbud Banda Aceh sehingga aturan diabaikan. Lagipula, menurutnya, belum pernah ada lelang yang gagal hingga empat kali seperti kejadian di Disdikbud Banda Aceh.

Baca: 4 Kali Gagal Tender, Pokja Dinas Pendidikan Banda Aceh Dituding Tidak Profesional

“Ini tentunya sangat memalukan. Karena Perpres dan Perlem LKPP tak lagi menjadi acuan dalam pengadaan barang/jasa. Ini artinya, lembaga pendidikan di daerah tersebut secara tidak langsung sedang mengajarkan kepada publik untuk menabrak dan mengabaikan aturan,” kata Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Arraniry ini

Dia prihatin jika pembiaran terus dilakukan pemerintah di instansi yang menyerap anggaran hingga 20 persen dari APBK tersebut. Apalagi, persoalan pendidikan merupakan persoalan urgen yang merupakan salah satu visi misi utama Wali Kota Banda Aceh.

Menurut KPA, kejadian seperti ini tidak dapat dibiarkan karena akan merusak citra pendidikan. Selain itu, kondisi tersebut juga menghambat peningkatan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan, yang menjadi penunjang peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Banda Aceh.

“Kita meminta Wali Kota segera melakukan evaluasi total Disdikbud Banda Aceh demi terwujudnya secara maksimal pembangunan di sektor pendidikan yang menjadi visi misi Banda Aceh Gemilang. Jangan sampai ada pembiaran, langkah cepat dan tepat Wali Kota akan ditunggu publik,” katanya.

“Masyarakat tidak ingin, i’tikad baik Wali Kota dalam memajukan pendidikan justru dicederai oleh oknum-oknum bawahannya yang hobi menabrak aturan untuk memuluskan keinginannya meraup pundi-pundi rupiah,” pungkas Hasbar.* (RIL)

Shares: