Headline

Ali Basrah : Rekomendasi Pansus Bisa Saja Nantinya Meminta Pemberhentian Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh

Ali Basrah : Rekomendasi Pansus Bisa Saja Nantinya Meminta Pemberhentian Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh
Ali Basrah, anggota Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh

POPULARITAS.COM – Anggota Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2021, Ali Basrah menegaskan, dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundang-undangan, pihaknya diberikan waktu selama enam bulan untuk meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan tugas yang saat ini tengah dilakukan pihaknya.

Dalam keterangannya kepada media ini, Sabtu (17/7/2021), politisi Partai Golkar ini menerangkan, dalam menjalakan tugas yang diberikan kelembagaan DPR Aceh itu, pihaknya telah melakukan dan memanggil para pihak terkait dengan proses rendahnya realisasi anggaran 2021.

Selain memanggil Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh, pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, atau Pokja UKPPBJ, Pansus juga akan memanggil pimpinan SKPA, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan PPTK pada 27 dinas di lingkup Pemerintah Aceh.

Jadi begini, saya jelaskan dulu, subtansi dari keberadaan Pansus yang dibentuk melalui Paripuran DPR Aceh ini, untuk melakukan penilaian kinerja Pemerintah Aceh terkait dengan rendahnya realisasi anggaran yang saban tahun terjadi.

Rendahnya realisasi anggaran itu, tidak hanya terjadi pada APBA 2019, namun juga pada APBA 2020, dan kita memperkirakan hal serupa akan terjadi juga pada APBA 2021. Nah, katanya lagi, Pansus ingin mengetahui apa persoalan mendasar mengapa hal tersebut terjadi saban tahun.

Keprihatinan pihaknya jika realisasi anggaran terus menerus rendah, yang dirugikan adalah Rakyat Aceh, sebab anggaran belanja modal untuk pembangunan yang semestinya dirasakan rakyat manfaatnya, jika kinerja aparatur rendah, maka hal tersebut sangat berdampak pada pembangunan.

Untuk saat ini, lanjutnya lagi, dari kerja-kerja yang telah dilakukan Pansus, yakni memintai Keterangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, serta 61 orang pejabat fungsional pengadan barang dan jasa, pihaknya menemukan adanya persoalan terkait dengan sistem lelang dan tender yang selama ini dilakukan.

Nah, pihak Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) akan berkilah bahwa lambannya proses tender dikarenakan ketidaklengkapan dokumen teknis yang hal itu merupakan tugas dan tanggungjawab dinas terkait, dan selain itu juga, keterlambatan juga di pengaruhi oleh regulasi baru, yakni Perpres Pengadaan Barang dan Jasa tahun 2021 yang baru lahir, dan Petunjuk Pelaksanaan dari LKPP yang baru.

“Itu sejumlah alasan yang disampaikan pihak BPBJ ke Pansus, ada persoalan teknis dan administratif,” sebutnya.

Dalam melaksanakan kerja-kerjanya, kata Ali Basrah lagi, pihaknya juga telah membaca aturan, yakni Perpres 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Juklak LKPP, sambungnya, dan Pansus mendapati dalam proses lelang selama ini, belum ada Peraturan Gubernur Aceh tentang Kode etik Pengadaan Barang dan Jasa, yang didalam Pergub itu seharusnya mengamanatkan pembentukan Majelis Pertimbangan Kode Etik Pengadaan Barang dan Jasa.

“Nah, selama ini lelang tidak ada yang mengawasi, Pokja tidak punya aturan dan referensi tentang kode Etik yang menjadi pedoman,” paparnya.

Selain itu juga, soal Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa, hal ini juga tidak ada, sehingga suatu kegiatan tidak memiliki batasan waktu, dari penyiapana dokumen tender, lelang, hingga proses kontrak.

Sebab tidak adanya SOP itu, makanya sering kita lihat Pokja bisa sesukanya, tender bisa dibatalkan kapan saja, bisa diulang kapan saja, tanpa suatu mekanisme dan ketentuan yang dirumuskan dalam SOP yang jelas.

Nah, beberapa catatan-catatan kerja-kerja Pansus, nantinya akan menjadi dasar-dasar pertimbangan dalam melahirkan rekomendasi kepada Pemerintah Aceh. Tapi bisa saja, dalam perjalanannya nanti, jika didapati proses realisasi anggaran dikarenakan lemahnya Kinerja Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, atau kepala SKPA, bukan tidak mungkin pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur Aceh, untuk mengganti Kepala Biro PBJ dan kepala Dinas kinerja rendah.

Kenapa harus diganti, sebab gini yah, tukasnya, mereka inikan pejabat dibayar gaji, selain itu dapat tunjangan prestasi kerja (TPK), dan untuk biro pengadaan barang dan jasa, ada juga dapat tunjangan beban kerja, itu beda lagi sama pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa, mereka juga dapat insentif dan tunjangan.

Jadi negara dan rakyat akan dirugikan, jika tunjangan yang dibayarkan setiap bulan, tapi kinerja rendah, realisasi anggaran rendah.

Prinsipnya, pungkas Ali Basrah, keberadaan Pansus ini untuk memastikan jalannya roda dan struktur kerja Pemerintah Aceh bisa efektif, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan yang paling utama, memastikan seluruh kegiatan yang dicanangkan dapat di realisasikan, agar pembangunan tidak berhenti.

Shares: