News

Ali Akbar dilantik jadi Aspidsus Kejati Aceh

Ali Akbar dilantik jadi Aspidsus Kejati Aceh
Proses pengambilan sumpah Muhammad Ali Akbar sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) untuk menggantikan R Raharjo Yusuf Wibisono.

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar melantik dan mengambil sumpah Muhammad Ali Akbar sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati setempat untuk menggantikan R Raharjo Yusuf Wibisono.

Pelantikan tersebut dilangsungkan di Kantor Kejati Aceh, Banda Aceh, pada Senin (12/9/2022).

Sebelumnya, Ali Akbar menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Sumber Daya Alam dan Agraria/Tata Ruang pada Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI.

Sementara R Raharjo Yusuf Wibisono mendapatkan jabatan baru sebagai Kepala Bidang Hubungan Media dan Kehumasan pada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

Dalam waktu yang sama, Kajati juga melantik Kajari Aceh Barat, Siswanto AS menggantikan Firdaus yang kini diangkat sebagai Kajari Karimun.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar dalam sambutannya menyampaikan dalam pergantian pejabat telah melalui proses panjang, sehingga diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum.

Oleh karena itu, Kajati juga mengimbau kepada dua pejabat tersebut untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang telah diamanahkan.

“Yang selalu yang harus diingat bahwa jabatan yang diberikan kini merupakan amanah dan tanggung jawab sehingga dapat memberikan contoh yang baik dalam pelaksanaan tugas,” imbuhnya.

Shares: