News

Alasan Pemkab Pidie Jaya Tahan Cairkan Dana Desa Tahap III

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pidie Jaya, M Diwarsyah. | FOTO: Popularitas/Nurzahri

 MEUREUDU (popularitas.com) –  Sejumlah desa di Kabupaten Pidie Jaya, belum membayar rekening listrik penerangan jalan umum (PJU). Akibatnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat, ogah cairkan dana desa tahap ke III, sebelum gampong melampirkan bukti pembayaran.

Sebagaimana diketahui, dalam hal rekining PJU di tahun 2019 ini, Pemkab Pidie Jaya, menitipkan anggaran yang bersumber dari APBK setempat ke 222 desa setiap bulannya, untuk bisa melakukan pelunasan rekening PJU ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara langsung.

Kemudian bukti pembayaran rekening PJU dari dana APBK Pidie Jaya itu, dilampir oleh desa dalam dokumen pencairan dana desa tahap III, sebagaimana SK Bupati Pidie Jaya yang menyaratkan tentang pencairan Dana Desa (DD).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pidie Jaya, M Diwarsyah kepada popularitas.com menyebutkan, dana desa tahap III belum dapat dicairkan, karena sejumlah desa tidak melampirkan bukti pembayaran rekening PJU.

“Belum kita cairkan, karena ada kewajiban dari desa untuk membayar listrik terlebih dahulu,” kata M Diwar.

Padahal, anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk PJU sudah diserahkan ke setiap gampong pada Bulan November 2019. Namun hingga saat ini, dalam dokumen pencairan dana desa tahap III itu tidak terdapat bukti pembayaran.

“Karena dana sudah kita tempatkan di desa sudah dicairkan 100 persen cuma belum disetor ke PLN. Kenapa dibayar, sedangkan uang sudah dicairkan satu bulan yang lalu,” katanya.

Kata dia, BPKAD dapat mengetahui desa-desa di Pidie Jaya yang sudah membayar rekening PJU sebagaimana dana yang diserahkan oleh Pemkab. Dari total delapan kecamatan, hanya desa di Kecamatan Meurah Dua yang hampir melunasi PJU 100 persen.

“Kalau melampirkan salah satu bukti pembayaran dana PJU, langsung kita transfer,” jelasnya.

Selain tidak melampirkan bukti pembayaran PJU, lanjut dia, beberapa gampong diantaranya juga belum mengajukan dokumen pencairan.

“Ada desa yang sudah mengajukan tetapi tidak mengajukan bukti lunas pembayaran PJU. Ada desa yang memang belum mengajukan pencairan dana tahap ketiga, mungkin tahap keduanya belum bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Sedangkan alokasi dana gampong (ADG) sudah dicairkan secara menyeluruh, hanya dana desa (DD) tahap III bersumber dari APBN yang belum dicairkan, akibat desa belum melampirkan bukti pembayaran PJU. (C-005)

Shares: