News

Alasan Ketua DPRA Tolak Rancangan KUA PPAS 2021

Surat pengembalian rancangan KUA dan PPAS dari DPRA ke Pemerintah Aceh. (ist)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin menolak Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021 yang diserahkan Pemerintah Aceh.

Dahlan menolak rancangan KUA PPAS itu lantaran diantarkan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) ke sekretaris DPRA, Suhaimi.

Menurutnya, penyampaian rancangan tersebut harus di dalam rapat paripurna DPR Aceh dan memilik aturan. “Tidak bisa disampaikan begitu saja, ada aturannya,” kata Dahlan Jamaluddin dalam keteragannya kepada wartawan, Sabtu, 18 Juli 2020.

Pihaknya mengembalikan rancangan itu kepada Plt Gubernur Aceh melalui surat yang bernomor 903/1477 tertanggal 17 Juli 2020.

Dalam surat itu dijelaskan, sesuai dengan ketentuan pasal 169 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRA, rancangan kebijakan umum APBA disampaikan oleh kepala Pemerintahan Aceh kepada DPRA dalam rapat paripurna.

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami kembalikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 tersebut dan kami akan segera menjadwalkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan KUA dan PPAS tahun 2021 oleh Pemerintah Aceh,” tulis surat tersebut yang ditandatangani oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin. (dan)

Shares: