News

Aktivis Perempuan Aceh Kritik Rancangan Qanun tentang Poligami

Aktivis perempuan Aceh Muazzinah Yacob | Foto: Aceh Satu

BANDA ACEH (popularitas.com) – Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang tengah menggodok rancangan Qanun (Perda) Hukum Keluarga dan di dalamnya terdapat bab tentang poligami, mendapat tanggapan dari berbagai kalangan.

Salah satu tanggapan itu datang dari aktivis perempuan Aceh yang menilai poligami bukanlah gaya hidup meskipun hal itu ada dalam ajaran Islam.

“Bicara poligami bukan persoalan ‘kepanikan’ perempuan karena pada dasarnya kita semua tidak menafikan bahwa perihal poligami ada dalam ajaran Islam,” kata aktivis perempuan di Aceh, Muazzinah Yacob, Minggu, 7 Juli 2019.

Muazzinah juga mengkritik pihak eksekutif dan legislatif yang kerap membuat qanun perempuan sebagai objek semata tanpa benar-benar memikirkan esensinya.

Dia mengatakan, jika hadirnya qanun ini hanya untuk mengakomodir prilaku, seolah-olah poligami menjadi lifestyle bagi yang mampu. Namun menurutnya pembuat qanun tersebut tidak melihat esensi dari poligami itu sendiri, maka hal itu merupakan sesuatu yang keliru.

“Sejauh mana esensi aturan poligami berjalan dengan baik berbasis pada prinsip keterbukaan, kesejahteraan, dan keadilan. Jika mengatakan ingin ikut Rasulullah jangan setengah-setengah tapi secara menyeluruh. Kapan dan kenapa Rasulullah Saw berpoligami. Hal ini bukan karena Nabi “mengikuti” hawa nafsunya,” ujarnya. (ASM)

Shares: