News

Aksi Bejat RR setubuhi ponakan sendiri berujung ancaman 15 tahun penjara

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (:PPA) Satreskim Polresta Banda Aceh, meringkus RR, pemuda berusia 20 tahun, yang menyetubuhi keponakannya sendiri, Mawar, 13 tahun.
Taufiq jadi Wakapolres Pidie, Ryan Wakapolres Bireuen
Muhammad Taufiq (dua kiri) saat masih menjabat Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh. Foto: Ist

BANDA ACEH (popularitas.com) : Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (:PPA) Satreskim Polresta Banda Aceh, meringkus RR, pemuda berusia 20 tahun, yang menyetubuhi keponakannya sendiri, Mawar, 13 tahun.

Hal tersebut, terungkap dalam konferensi pers, yang dilangsung di Mapolres setempat, Kamis, 27 Februari 2020, yang langsung dipimpin oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, yang didamping Kasatreskim, AKP M Taufik, SIK.

Dalam penjelasannya kepada sejumlah media yang hadir dalam acara tersebut, Kombes Pol Trisno Riyanto, mengungkapkan, perbuatan bejat saudara RR, telah dilakukan sejak lama, namun, tambah Kapolresta, aksih tak bermoral tersebut, baru diketahui orang tua Mawar, pada Februari 2020.

Polresta Banda Aceh sendiri, kata Kapolres, menerima aduan keluarga pada 11 Februari 2020, dan setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan, serta pemeriksaan saksi-saksi, paa 17 Februari 2020, pihaknya langsung meringkus RR ditempat tinggalnya.

Baca juga : Polresta Banda Aceh Ungkap 28 Kasus Curanmor di Penghujung 2019

RR yang merupakan mahasiswa di salah satu Universitas di Banda Aceh tersebut, sambung Kapolrest, saat ini telah ditahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan tas perbuatan tersangka dibidik Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 82 Ayat 2 , UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban Mawar sendiri, lanjut Kapolres, merupakan putri dari dari kakak kandung RR, dan selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua korban.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, didampingi Kasat Reskrim AKP M Taufiq SIK, menjelaskan RR merupakan paman kandung korban Mawar. Selama ini, tersangka tinggal bersama orang tua Mawar yang juga kakak kandung tersangka.

Peristiwa yang terjadi pada Mawar, ujar Kapolres, meninggalkan traumatik bagi korban Mawar. Dan peristiwa tersebut terungkap, lanjut Kombes Pol Trisno, sebab, perubahan perilaku dan sikap korban, yang tidak memperlihatkan hal biasa, dan kemudian hal tersebut, di endus oleh orang tua korban.

Karena itu, tegas Kapolresi, ia mengimbau kepada seluruh warga, agar berhati – hati dalam mengawasi anak- anak termasuk dalam handphone dan tingkah laku sehari hari, hal ini untuk memantau terjadinya traumatik yang berarti, ucap Kapolresta Banda Aceh.Dan saat ini, lanjut Kombes Pol Trisno, korban mendapat konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banda Aceh guna memulihkan traumatik yang dialami. (Rls/RED)

Shares: