FeatureHeadline

Akhirnya Dia Ditangkap Juga

Akhirnya Dia Ditangkap Juga
Pelaku rudapaksa anak di bawah umur diseret ke lokasi konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020). DIa sempat buron selama dua tahun setelah melakukan perbuatannya. popularitas.com | Muhammad Fadhil

POPULARITAS.COM – Pemuda itu baru saja dikeluarkan dari jeruji besi. Ia terus berjalan dengan pengawalan seorang pria berpakaian kemeja lengan panjang, di belakangnya dua aparat bersegaram kepolisian mengekor.

Menggunakan baju dan celana warna orange, pemuda ini terus berjalan dengan posisi kepala menunduk. Telapak kakinya dibiarkan langsung menyentuh lantai, derap langkah mengikuti iring-iringan sang pengawal.

Kepalanya ditutup sebo berwarna gelap, dua bola mata serta kening terlihat jelas ke permukaan. Sesekali, ia mencoba melihat ke arah depan. Tangannya diborgor, telapak tangannya saling mengenggam.

“Balik arah dia ke arah belakang,” ujar seorang petugas kepolisian.

Sejurus kemudian, pemuda itu menghadap ke arah belakang. Di punggungnya, tulisan ‘Tahanan Reskrim Polresta Banda Aceh’ terpampang jelas. Sejumlah wartawan tampak mengabadikan momen tersebut dengan smartphone maupun kamera DLSR saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020).

Pemuda tersebut adalah berinisial AK (20), pemuda asal salah satu desa di Kemukiman Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar. Ia ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh, Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Polsek Baitussalam pada Kamis (1/10/2020) atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Penangkapan terhadap AK dilakukan di Gampong Tiungkeum, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar dan tergolong dramatis. Polisi menyebut, pelaku sempat melarikan diri dan melompat pagar saat petugas datang.

“Saat tim gabungan sampai, pelaku sempat melarikan diri lewat belakang rumah neneknya, pelaku juga melompati pagar dan terjatuh sebanyak dua kali, saat jatuh itu petugas langsung menangkap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Muhammad Ryan Citra Yudha dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Sabtu (3/10/2020).

Penangkapan tersebut, kata Ryan, bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Gampong Tieungkeum, Aceh Besar. Informasi dari masyarakat ini juga tak terlepas dari upaya kepolisian dalam menyebar identitas pelaku sebagai DPO melalui media sosial dan tempat keramaian.

“Beberapa waktu lalu, daftar DPO pelaku kita sebar, dengan harapan ada masyarakat yang mengetahui keberadaannya,” ungkap Ryan.

Kata Ryan, kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada 6 November 2018 silam. Kejadian ini bermula saat pelaku dan korban berkenalan di media sosial dan berlanjut kepada pacaran. Di sebuah kesempatan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Dari pertemuan itu, sebut Ryan, pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya di salah satu desa di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Di rumah kontrakan tersebut, pelaku memaksa korban agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Meski korban menolak, pelaku tetap nekat. Selain memperkosa, pelaku juga menampar korban.

Setelah kejadian tersebut, ujar Ryan, korban mengalami trauma. Orang tua korban awalnya mengira anaknya mengonsumsi narkotika, sehingga membawanya ke Mapolsek Baitussalam untuk diinterogasi.

“Dari interogasi yang dilakukan oleh polwan di Polsek Baitussalam, korban mau jujur dan mengakui ia sudah disetubuhi oleh seseorang yang ia kenal melalui media sosial,” sebut Ryan.

Tak terima apa yang dilakukan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Baitussalam dengan nomor laporan LP.B/62/XII/RES.1.25.2/2018/SPK tanggal 11 Desember 2018.

“Sehari setelah dilaporkan pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Baitussalam,” ujarnya.

Kata Ryan, karena saat ditangkap usia pelaku masih di bawah umur, kemudian dititipkan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Banda Aceh. Sepekan di lembaga itu, pelaku dilaporkan melarikan diri.

“Dari keterangan tersangka, ia kabur memanfaatkan situasi di saat setelah salat Subuh, kemudian situasi sepi dan segala macam, dimanfaatkan pelaku dan dia menyetop kendaraan yang belakangan pelaku bilang dia kenal juga yang membawa kendaraan tersebut,” kata Ryan.

Akhirnya Dia Ditangkap Juga

Melarikan Diri Hampir 2 Tahun

Setelah melarikan diri, polisi mencoba menangkap kembali pelaku, namun tak berhasil. Orang tua korban bahkan sudah beberapa kali melalukan upaya agar pelaku ditangkap, termasuk melakukan advokasi melalui media dan lembaga hukum.

Polsek Baitussalam sebelumnya menyebutkan, pihaknya sudah beberapa kali mencoba menangkap pelaku. Namun, tak berhasil akibat keluarga korban dan masyarakat Lamteuba bersikap tak kooperatif terhadap kepolisian.

Kanit Reskrim Polsek Baitussalam, Brigadir Kepala Anda Fajri menjelaskan, kasus tersebut sebenarnya sudah P-21 dan akan masuk tahap kedua. Pada tahap ini, polisi hendak menjemput pelaku di LPKS Dinas Sosial di Lampineung, namun petugas LPKS menyatakan pelaku sudah melarikan diri.

Meski demikian, kata Anda, polisi tidak menyerah. Pihaknya terus mencari keberadaan pelaku, termasuk mendatangi kediamannya di Lamteuba. Sayangnya, upaya polisi tak berhasil.

“3 kali kami sudah ke Lamteuba, sebenarnya saya tidak berani langsung tangkap, karena saya dulu pernah melakukan itu, kami harus satu kompi di sana, sampai kami bawa pulang yang namanya hasil curanmor dua mobil fuso,” ujarnya, pertengahan Agustus 2020.

“Boleh cek ke polresta, saya Opsnalnya. Kami masuk ke sana satu kompi, kalau tingkat 5 orang bisa masuk nggak bisa keluar,” lanjut Anda.

Pelaku Mengembara

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha menambahkan, pelaku sulit ditangkap karena menerapkan sistem tinggal nomaden atau mengembara. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari pelaku.

“Setelah kita lakukan interogasi, pelaku selama ini berada di daerah Lamteuba, dalam dua tahun itu dia tinggalnya nomaden,” ujar Ryan.

“Maksudnya begini, pelaku mengakui bahwa dia tinggalnya di hutan yang ada di kawasan Lamteuba, tetapi sekali-kali dia pulang ke rumah neneknya yang ada di sekitar daerah tersebut (Seulimuem), namun dia tidak menginap di situ, paling setelah itu kembali lagi ke hutan tersebut,” katanya.

Meski demikian, kata Ryan, polisi saat ini masih mendalami keterangan pelaku tersebut. Pihaknya akan memanggil keluarga pelaku, termasuk neneknya.

“Kami masih mencoba mengungkap ini juga, kita memanggil dan memeriksa juga pihak keluarganya yang selama ini mungkin terutama yang neneknya, orang tuanya, untuk mendalami, yang bersangkutan kemana saja, apakah ada bertemu atau segala macam, itu kita dalami,” jelas Ryan.

Selain itu, polisi juga masih mendalami siapa-siapa yang yang terlibat melindungi pelaku saat mencoba menghindar dari aparat kepolisian. Ia meminta semua pihak bersabar, agar proses ini segera selesai.

“Kami akan mendalami siapa-siapa saja yang terlibat dalam pelarian yang bersangkutan, tentunya ini melalui sebuah proses rekan-rekan. Yang sudah pasti kita akan memeriksa nenek yang bersangkutan, karena keterangannya, dia sering ke rumah neneknya,” ungkap Ryan.

Akhirnya Dia Ditangkap Juga

Terancam 15 Tahun Penjara

Ryan menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 81 Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 dan Undang-undang RI No. 11 Tahun 2012.

“Pelaku terancam ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” sebut Ryan.

Berkas pelaku, lanjur Ryan, saat ini sudah rampung dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, ada beberapa hal yang akan direvisi atau ditambahkan, sebelum dilimpahkan.

“Proses hukumnya tinggal melaksanakan tahap 2 ke kejaksaan, karena berkas memang kemaren (saat pertama ditangkap) memang sudah kita penuhi semua. Namun, mungkin ada sedikit proses administrasi yang harus kami lengkapi sedikit, yang bersangkutan kami lakukan penahanan sementara, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Shares: