News

Akhir Perjalanan Sayid Fadhil Lawan Nova Iriansyah

Akhir Perjalanan Sayid Fadhil Lawan Nova Iriansyah

BANDA ACEH (popularitas.com) – Mahkamah Agung (MA), menerbitkan putusan kasasi banding, yang diajukan oleh mantan Kepala BPKS, Sayid Fadhil. Dalam putusannya, lembaga yudikatif tersebut, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada PTUN Banda Aceh, yang mengesahkan Surat Keputusan (SK), pemberhentian dirinya dari lembaga tersebut, oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Kuasa hukum Pemerintah Aceh, Hendry Rachmadhani, SH, kepada media ini, Selasa, 2 Juni 2020, menerangkan, dengan putusan MA tersebut, maka SK pemberhentian Sayid Fadhil, dan pengangkatan Razuardi, selaku Plt Kepala BPKS, yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, telah memenuhi aspek kewenangan, subtansi, dan legalitas, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS).

Sayid Fadhil, ditunjuk dan dilantik pada 22 Maret 2018, oleh Irwandi Yusuf, yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Aceh. Atas evaluasi dan kinerjanya selaku pimpinan dilembaga tersebut, selanjutnya, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memberhentikan yang bersangkutan pada 16 Januari 2019.

Tidak terima atas pemberhentian dirinya, Sayid Fadhil melawan kebijakan yang dilakukan oleh Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, dengan mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh.

Dalam putusannya, PTUN Banda Aceh, menolak gugatan Sayid Fadhil, dan menguatkan putusan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, terkait dengan SK pemberhentian dirinya selaku kepala BPKS, dan pengangkatan Razuardi, selaku Plt Kepala BPKS.

Tidak puas atas putusan PTUN Banda Aceh, Sayid Fadhil, kemudian melakukan banding melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan.

Dalam amar putusannya PTTUN Medan yang bernomor 233/B/2019/PT.TUN MDN, tanggal 20 Desember 2019, menerima seluruh gugatan penggugat, Sayid Fadhil dan menolak seluruh eksepsi tergugat dari Dewan Kawasan Sabang (DKS) yaitu Gubernur Aceh, Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar.

Kalah pada PTTUN Medan, Pemerintah Aceh, selanjutnya melakukan kasasi, dan pada putusan akhir, MA, membatalkan putusan banding, dan menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, terkait dengan SK pemberhentian Sayid Fadhil.

Hendry melanjutkan, dengan telah terbitnya putusan kasasi dari MA, maka, SK pemberhentian Sayid Fadhil, yang dikeluarkan oleh Plt Gubernur Aceh, selaku Ketua DKS, sah dan telah sesuai dengan aspek kewenangan yang dimiliki.

Dijelaskannya, pada pengadilan tingkat pertama di PTUN Banda Aceh, Pemerintah Aceh menang atas gugatan Sayid Fadhil, dan kemudian putusan banding kalah, hingga dengan terbitnya putusan MA ini, tidak ada lagi polemik terkait dengan SK Gubernur Aceh, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan kepala BPKS. (SKY)

Shares: