News

Akan Ditindak Tegas, Aparat di Langsa Intai Pelaku Balap Liar

Akan Ditindak Tegas, Aparat di Langsa Intai Pelaku Balap Liar. (ist)

POPULARITAS.COM – Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro akan tindak tegas yang main petasan dan melakukan belap liar.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres melalui pesan tertulisnya pada Senin (19/4/2021). “Main petasan tidak dibenarkan, dan tertulis pada uu darurat nomor 12 tahun 1951. Maka jelas tidak dibenarkan,” kata AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.

Kapolres juga memaparkan, dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 187 KUHP. Tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.

Tak hanya itu dalam UU tersebut juga dijelaskan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan atau mercon, apalagi sampai memproduksi atau memperdagangkan dengan jumlah banyak.

“Jangan ada main petasan selama ramadhan dan jangan lakukan balap liar. Jika ada yang melanggar akan kami tindak tegas,” katanya.

Hal tersebut dilakukan demi terciptanya situasi dan suasana kondisif saat bulan suci Ramadhan 1442 H, hingga perayaan idul fitri.

“Kita sedang menghadapi masa pendemi, saya minta kita sama-sama fokus memutus penyebaran virus corona atau Covid 19. Diharapkan juga agar masyarakat disiplin mengikiti protokol kesehatan,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: