News

Akademisi USK dituntut minta maaf kepada pelaku usaha jasa konstruksi

Pelaku jasa usaha kontruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA), desak Dr Amri yang merupakan akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) untuk minta maaf.
Akademisi USK di tuntut minta maaf kepada pelaku usaha jasa kontruksi
DR Amri, SE, MSi FOTO : modusaceh.co

POPULARITAS.COM – Pelaku jasa usaha kontruksi yang tergabung dalam Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA), desak Dr Amri yang merupakan akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) untuk minta maaf.

Tintutan permintaan maaf itu terkait dengan pernyataannya pada salah satu portal media online, yang menurut AKA sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi pelaku jasa usaha kontruksi, atau kontraktor.

Ketua Badan Pimpinan Pusat AKA, Mustafa Umar, Sabtu (21/5/2022) dalam keterangan tertulisnya yang diterima popularitas.com, mengatakan, pernyataan Dr Amri sangat melecehkan profesi para pelaku jasa usaha kontruksi atau kontraktor. “Hati kami terluka, sebab pernyataan Dr Amri itu,” katanya.

Menurutnya, pernyataan Dr Amri sama sekali bukan cerminan akademisi, sebab dia tidak memahami definisi profesi kontraktor, dan tidak bisa membedakan antara profesi, agen, dan mafia proyek.

Sebelumnya, pada Senin (17/5/2022) ,Dr Amri dalam pernyataannya dimuat pada salah satu media online, menyebut bahwa kontraktor bukanlah pebisnis, kontraktor adalah orang yang mengambil fee dari pemerintah. Hal itu disampaikannya terkait dengan konstestasi pemilihan Ketua Umum Kadin Aceh yang saat ini tengah berlangsung.

Masih menurut Mustafa Umar, tentu saja jika Dr Amri selaku pengamat harap kedepannya Ketua Kadin Aceh sebaiknya tidak dari kalangan kontraktor atau pelaku jasa usaha kontruksi, hal itu sah-sah saja. Namun jika menyebut bahwa kontraktor bukan pebisnis, dan hanya mengambil fee dari pemerintah, itu sebuah penghinaan besar.

Sebagai pelaku jasa usaha kontruksi, pekerjaan kontraktor legal, memiliki izin, sumber daya, modal, tenaga ahli, dan juga manajemen dan perlatan kerja, itu yang harus saudara Amri pahami. “Jadi agar masalah ini tidak berbuntut panjang dan berkonsekuensi hukum nantinya, sebaiknya Dr Amri minta maaf kepada pelaku jasa usaha kontruksi di Aceh,” tandasnya.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: