News

AJMI: Kebijakan PKL di Kota Gemilang Harus Kongkrit

{Foto:Detik]

BANDA ACEH (popularitas.com) – Persoalan lokasi pedagang kaki lima (PKL) di Banda Aceh masih menajadi persoalan di ‘kota Gemilang’. Tidak tertata rapinya lapak PKL, membuat penggusuran terus terjadi.

Aceh Judical Monitoring Institute (AJMI) menilai, selama ini masih ada saja penggusuran lapak- lapak PKL yang berjualan di seputar Banda Aceh. Penggusuran, menurut AJMI bukan menjadi solusi untuk memberantas PKL yang nakal.

Kabid Monitoring dan Advokasi AJMI, Dedy Zulwansyah mengatakan, sebelum melakukan penggusuran seharusnya ada sosialisasi dari pihak pemerintah kota untuk menetapkan zona larangan untuk lapak PKL. Meskipun penggusuran itu dibenarkan melalui regulasi yang ada.

“Hal ini menjadi pertanyaan besar, apakah PKL tidak mematuhi peraturan yang ada, karena pemahaman yang kurang dari pedagang mengenai titik lokasi PKL, atau juga Pemerintah Kota Banda Aceh yang tidak pernah memberikan sosialisasi tentang penataan dan pemberdayaan dari PKL tersebut?,” kata Dedy melalui pesan tertulisnya, Minggu, 22 September 2019.

Ia berpendapat, kebijakan dalam penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Banda Aceh, perlu menjadi titik fokus pemerintahan kota, dikarenakan PKL adalah salah satu potensi sumber perekonomian dalam Peningkatan PAD.

Untuk itu ia mendesak Pemerintahan Kota Banda Aceh dan DPRK untuk secepatnya membahas revisi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dan menetapkan Qanun baru untuk PKL pada tahun ini.

Agar tahun 2020, lanjut dia penataan dan pemberdayaan PKL di Kota Banda Aceh akan mampu menumbuhkan pusat energi perekonomian baru.

“Revisi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima sudah seharusnya dilakukan, karena sudah tidak relevan dengan kondisi Kota Banda Aceh yang terus berkembang sehingga titik lokasi PKL yang tidak tertata rapi,” jelasnya.

Hal itu penting, kata dia, agar PKL yang berdagang dipermudah melakukan aktifitasnya. Seperti, lokasi ruang kota yang dekat dengan tempat wisata dan bagi pedagang pada hari-hari khusus serta pedagang musiman. [ril/DRA]

Shares: