News

Agen Chip Higgs Domino Island di Aceh Utara di cambuk

Muhammad Isa (33) Warga Aceh Utara jalani eksekusi cambuk sebanyak 21 kali. Pria itu ditangkap oleh Polres setempat beberapa waktu lalu karena terlibat dalam transaksi judi online Chip Higgs Domino Island.
Agen Chip Higgs Domino Island di Aceh Utara di cambuk
Muhammad Isa (33) saat menjalani prosesi cambuk di halaman Kejaksaan Negeri Aceh Utara dalam kasus judi online. Foto: popularitas

POPULARITAS.COM – Muhammad Isa (33) Warga Aceh Utara jalani eksekusi cambuk sebanyak 21 kali. Pria itu ditangkap oleh Polres setempat beberapa waktu lalu karena terlibat dalam transaksi judi online Chip Higgs Domino Island.

Prosesi pecambukan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara di halaman kantor instansi tersebut, Senin (27/12/2021)

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, mengatakan sebelumnya terpidana ditangkap pada September 2021, di sebuah warung di Aceh Utara. Terpidana melakukan praktik jual beli chip selama dua bulan.

“Terpidana tertangkap saat sedang menjual chip game higgs domino kepada konsumennya,” kata Diah.

Selain menjual, terpidana juga memainkan game higgs domino, setelah berhasil mendapatkan chip tersebut lalui dijual lagi ke konsumennya dengan cara memasukan ID (username) dan kode akun (password) di permainan higgs domino, kemudian mengirim jumlah chip domino kepada orang yang ingin membeli chip.

Dengan harga Rp60 ribu untuk setiap 18 (satu billion) chip domino dan menjual kembali chip domino tersebut seharga Rp70 ribu.

“Dalam sehari dia mendapatkan keuntungan transaksi chip senilai Rp100 ribu,” pungkasnya.

Proses pencambukan atau uqubat yang dilaksanakan oleh pihaknya, terang Kajari, sebab kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan vonis Pengadilan Negeri Aceh Utara.

Terpidana secara sah terbukti melanggar Jarimah Ta’zir kasus judi chip game higgs domino. Dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dia dicambuk 21 kali setelah dipotong dengan penahanan sementara yang telah dijalankan selama empat bulan. maka hukuman yang harus dijalani sebanyak 21 kali cambukan.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: