News

Agen chip di Simeulue ditangkap

Agen chip di Simeulue ditangkap
Satreskrim Polres Simeulue menangkap seorang agen chip berinisial HS (40) dan satu pemain higgs domino berinisial RH (29) di Desa suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Rabu (31/8/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Simeulue menangkap seorang agen chip berinisial HS (40) dan satu pemain higgs domino berinisial RH (29) di Desa suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Rabu (31/8/2022).

Kapolres Simeulue Ajun Komisaris Besar Polisi Jatmiko, Rabu (31/8/2022) mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi di Desa suka Jaya.

Saat dilakukan pengecekan, kata Jatmiko, memang benar ditemukan RH sedang menguji peruntungan lewat aplikasi Higgs Domino, sehingga langsung diamankan.

Setelah diinterogasi, RH langsung mengaku bahwa dirinya membeli chip dari HS–agen chip yang juga berada di lokasi– sebanyak 1B dengan harga Rp60 ribu.

“Agen dan pemain chip higgs domino beserta barang bukti berupa dua unit handphone dan uang Rp360 ribu dibawa ke Polres Simeulue untuk di proses hukum karena telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Jatmiko.

Shares: