News

Agen Chip di Aceh Timur yang Ditangkap Bakal Dicambuk 12 Kali

Warga Lhokseumawe tangkap pasangan khalwat di ruko
Ilustrasi. Algojo saat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk. (Fadhil/popularitas)

POPULARITAS.COM – Sat Reskrim Polres Aceh Timur, menangkap agen chip gim Higgs Domino, berinisial ZF (35) asal Desa Tanjong Kapai, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, yang sedang asik main game.

ZF ditangkap di sebuah warung di kota setempat, dari hasil pemeriksaan  handphone milik pribadi ZF, terdapat chip higgs domino 171 B.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengatakan dari berdasarkan pengakuan ZF, dari akun resmi chip higgs domino tersebut sudah berhasil terjual sebanyak sebanyak 18,5 B dan sisa yang belum terjual sebanyak 171,5 B.

“Katerangannya, harga chip bervariasi umumnya dia jual 1B senilai Rp 60 ribu, kita optimis memberantas kasus judi ini karena sudah meresahkan dan generasi juga dibuat lalai akibat game judi tersebut,” kata Mahmun Hari, kepada wartawan, Rabu (22/9/2021).

Agen tersebut ditangkap pada Kamis, (16/09/2021) oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur, selanjutnya dibawa ke Mapolres setempat guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan ZF petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo y15 warna merah yang merupakan milik pelaku yang berisi Akun resmi chip higgs domino sebanyak 190 B dan uang hasil jual beli chip.

Atas perbuatanya, ZF melanggar pasal 18 jo pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk.

“Atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” sebutnya.

Shares: