News

Advokat minta mahasiswa jangan kembalikan beasiswa ke Polda Aceh

Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa sejak Minggu (19/2/2022), membuka posko pengaduan terhadap penerima beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.
Anggota Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa, Kasibun Daulay. (Riska Zulfira/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa sejak Minggu (19/2/2022), membuka posko pengaduan terhadap penerima beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017.

Salah seorang advokat, Kasibun Daulay menyarankan agar mahasiswa penerima beasiswa tak mengembalikan dana bantuan pendidikan tersebut ke Polda Aceh.

Hal itu, terang Kasibun Daulay, karena dalam hukum tindakan pidana korupsi tidak ada istilah pengembalian dana.

“Saran saya jangan dulu dikembalikan sampai jernih penyelidikan ini, nanti kemudian proses selanjutnya yang menentukan,” ujar Kasibun Daulay, Senin (21/2/2022).

Solidaritas Advokat Aceh untuk Mahasiswa merupakan kumpulan berbagai macam organisasi advokat di provinsi paling barat Indonesia itu untuk membantu mahasiswa yang berpotensi menjadi tersangka dugaan korupsi beasiswa.

Kasibun Daulay menyampaikan, aksi solidaritas ini adalah tanggung jawab moril mereka sebagai advokat dalam merespon permasalahan hukum yang sedang dialami oleh para mahasiswa baik dari strata 1 sampai dengan strata 3.

“Sebab mereka adalah ujung tombak generasi intelektual muda Aceh di masa yang akan datang,” tutur Kasibun Daulay.

Ia menjelaskan, posko pengaduan ini dibuka di masing-masing kantor mereka. Selain itu, para mahasiswa juga dapat mengisi google formulir.

“Kita buka posko di masing-masing kantor kami. Para mahasiswa juga dapat mengisi google formulir, agar kami dapat mengetahui siapa saja yang menjadi korban,” katanya.

Hingga saat ini, Kasibun Daulay mengatakan sudah ada enam mahasiswa melakukan pengaduan terkait beasiswa. Ia yakin jumlah ini akan terus bertambah.

“Sejauh ini kami sudah mendapatkan empat pengaduan pada pak Erlanda, dan dua pengaduan ke saya via WhatsApp,” tutur Kasibun Daulay.

Shares: