NewsParlementaria DPR Aceh

Administrator KEK Arun Akan Dipimpin Pejabat Setingkat Eselon II

Administratur KEK Arun Lhokseumawe, akan dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa. Hal ini diketahui, dari usulan perubahan Qanun SOTK, yang di usul oleh Pemerintah Aceh kepada DPRA.

BANDA ACEH (popularitas.com) : Administratur KEK Arun Lhokseumawe, akan dipimpin oleh seorang pejabat setingkat eselon IIa. Hal ini diketahui, dari usulan perubahan Qanun SOTK, yang di usul oleh Pemerintah Aceh kepada DPRA.

Anggota DPR Aceh, Abdullah Saleh, kepada media ini, Rabu, 28 Agustus 2019, mengatakan, saat ini, rancangan qanun perubahan SOTK, yang diusulkan oleh eksekutif tersebut, telah tuntas dibahas oleh Banleg DPRA, dan telah diserahkan ke pimpinan, untuk segera diparipurnakan.

Dalam raqan SOTK baru tersebut, tidak ada perubahan yang subtansial terhadap jumlah SKPA, hanya saja, terdapat penambahan satu lembaga baru, yakni Administratur KEK Arun Lehokseumawe.

“Jadi, Qanun SOTK baru nantinya, ada penambahan satu badan yang secara khusus mengurusi KEK ARUN Lhokseumawe,” katanya.

Keberadaan SOTK baru, yang nantinya mengurus KEK Arun Lhokseumawe tersebut, dirasa penting oleh eksekutif, karenanya mereka mengusulkan agar pengelolaannya dibutuhkan badan atau pejabat eselon tersendiri.

Nah, tugas DPRA, menyiapkan kerangka regulas dan payung hukumnya telah tuntas, dengan telah selesainnya pembahasan rancangan qanun tersebut. “Tinggal di paripurna saja,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan proses administrasi berupa eselonering pejabat yang diatur dalam qanun itu nantinya, maka itu menjadi tugas legislatif, untuk melakukan kordinasi dan penyesuaian dengan pihak Kemendagri dan Kementrian PAN/RB, terangnya.

Saat ditanya, apakah ada SKPA lain yang dipecah atau ditambah, Ia menjawab, pada saat awal rancangan qanun diusulkan, Pemerintah Aceh, berencana akan memecah Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), menjadi dua dinas, yakni keuangan dan pendapatan dan aset. Namu, sambungnya, dalam perjalanannya, hal itu diurungkan, dan dibatalkan oleh eksekutif, ujarnya (SKY)

Shares: