HukumNews

Adik Ipar Bacok Abang Ipar Gegara Nasehati Tidak Lakukan KDRT

Adik Ipar Bacok Abang Ipar Gegara Nasehati Tidak Lakukan KDRT

– Seroang pria berinisial SD (45) warga Samudera, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi setelah membacok abang iparnya, karena tidak terima dinasehati agar tidak melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Akibat perbuatannya, korban bernama Jailani (58) harus menjani perawatan akibat luka bacok di bagian tangan dan pipi yang dilakukan tersangka menggunakan sebilah parang, terjadi pada Jum’at (18/12/2020) sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban.

Hal tersebut diungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto kepada watawan saat konferensi pers di Mapolres setempat, menindak lanjuti kasus tersebut petugas melakukan penyelidikan dan tersangka SD berhasil ditangkap kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

“Korban sempat mendengar tersangka SD ini cek cok dengan istrinya, jadi korban menasehati tersangka agar tak memukul istrinya jika bertengkar, sehingga tersangka tak terima dan berujung terjadi pembacokan terhadap korban,” ungkapnya, Senin (21/12/2020).

Kata Eko, kondisi korban saat ini kritis dan masih di rawat di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe. Selain itu tersangka sudah mendekam di sel tahanan untuk penyelidikan lebih lanjut bersama barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan sebilah parang dan pakaian korban, karena perbuatanya tersangka dikenakan pasal 354 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun penjara,” pungkasnya.[]

Editor: Acal

Shares: