HeadlineNews

Ada ASN di Aceh Tamiang Positif Setelah Dites Urine

Ada ASN di Aceh Tamiang Positif Setelah Dites Urine
Kepala BNNK Aceh Tamiang, AKBP Trisna saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis (26/11) di Lintas Kopi, Karang Baru.

– Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang telah melakukan tes urine untuk 1.125 orang perangkat desa dari 10 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Termasuk juga 318 orang ASN di lingkungan Pemerintahan Aceh Tamiang telah dilakukan tes urine beberapa waktu lalu,” kata AKBP Trisna YS, Kepala BNNK Aceh Tamiang dalam press release pada Kamis (26/11/2020) di Lintas Kopi, Kadang Baru.

Disebutkannya, BNNK Aceh Tamiang dalam waktu dekat ini juga akan melakukan tes urine untuk dua kecamatan lagi yang belum dilakukan sebelumnya. “Jadwalnya tidak bisa kita informasikan karena pelaksanaannya dilakukan secara dadakan,” ujar AKBP Trisna.

BNNK Aceh Tamiang melakukan tes urine secara bertahap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Dari 318 orang ASN sudah dites urine, terdapat sekitaran 20-an orang dinyatakan positif, begitu juga dengan perangkat desa hasil tes urine positif telah diserahkan ke Bupati Aceh Tamiang

“Bagi mereka yang positif menjalani masa rehab,” terang AKBP Trisna.

Lanjutnya, begitu halnya juga dengan masyarakat menjalani rehabilitasi dari pengaruh narkoba, saat ini, ada sekitar 81 orang yang direhabilitasi, baik informasi dari keluhan atau kesadaran para orang tua anak mereka ketergantungan narkoba, maupun hasil penjaringan BNNK Aceh Tamiang.

“Warga yang menjalani rehap inap ditempatkan di lembaga rehabilitasi yang berada di Sumatera Utara dan biaya rehabilitasi semuanya gratis karena sudah dibiayai oleh negara,”ungkap AKBP Trisna.

Sedangkan untuk rawat jalan, sebutnya, dilakukan melalui klinik BNNK Aceh Tamiang, juga tanpa dipungut biaya apapun.

Menurutnya, untuk target pada tahun ini hanya sekitar 50 orang, tapi saat ini telah mencapai 80 orang lebih yang dilakukan rehabilitasi karena ketergantungan dengan narkoba.

AKBP Trisna mengutarakan, sesuai amanah UU Nomor 35 tahun 2009, para pengguna narkoba adalah korban, karena itu BBN tugas utamanya adalah pencegahan bagi pengguna, rehabilitasi pengguna dan terakhir baru pemberantasan.

“Pencegahan itu penting agar permintaan narkoba itu bisa menurun karena kaum muda serta para pelajar telah memahami akan bahaya pengaruh narkoba jenis apapun,” terangnya.

Trsina menjelaskan, di Aceh Tamiang kondisi peredaran dan pengguna narkoba sudah mengkhawatirkan. Bahkan sudah merambah kepada anak muda.

“Banyak hal bisa kita lakukan, tapi kami juga miliki keterbatasan sehingga dalam pelaksanaan kegiatan BNNK Aceh Tamiang dengan tetap membangun komunikasi dan koordinasi bersama Polres Aceh Tamiang, Kodim Aceh Tamiang serta unsur pemerintahan daerah,” jelasnya.[]

Editor: Acal

Shares: